Merek Anggur Merah 'Kaliurang' Didaftarkan ke HAKI Sejak Tahun Lalu

Merek Anggur Merah 'Kaliurang' Didaftarkan ke HAKI Sejak Tahun Lalu

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 22 Apr 2025 11:40 WIB
ilustrasi minuman keras, minuman beralkohol, minuman memabukan, miras. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi minuman keras. (Foto: Rachman Haryanto)
Sleman -

Masyarakat Kaliurang dan sekitarnya diresahkan dengan beredarnya minuman keras (miras) merek 'Anggur Merah Kaliurang'. Merek tersebut ternyata sudah didaftarkan untuk mendapatkan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.

Melansir laman dgip.go.id, Selasa (22/4/2025) merek 'Anggur Merah Kaliurang' diajukan oleh PT Perindustrian Bapak Djenggot. Dalam pengajuannya, perusahaan tersebut mengajukan dalam 2 kelas.

Pertama Kelas 32, yakni air dan minuman lain yang tidak beralkohol, air mineral, air soda, bir, minuman dan jus buah, sirup dan sediaan lain untuk membuat minuman. Kedua, Kelas 33, yakni minuman beralkohol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun kedua pengajuan itu dilakukan pada 26 November 2024 lalu. Saat ini kedua pengajuan itu masih dalam tahap pemeriksaan substantif.

Sekda Sleman, Susmiarto, pada saat sesi jumpa pers pada Senin (21/4) kemarin, mengatakan proses pengajuan merek tersebut masih dalam tahap verifikasi.

ADVERTISEMENT

"Tadi sudah dicek itu dalam tahap verifikasi. Jadi permohonan itu belum disetujui," kata Susmiarto.

Dia melanjutkan, dengan sudah beredarnya merek tersebut, Pemkab Sleman kemudian mengajukan surat keberatan ke kementerian Hukum.

"Maka dengan berbagai pertimbangan tadi kita menyampaikan keberatan, disampaikan melalui Kanwil Kementerian Hukum DIY," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan pihaknya meminta produsen untuk mencabut nama Kaliurang dari merek miras tersebut.

"Kami menyomasi kepada produsen anggur merah cap orang tua PT Perindustrian Bapak Jenggot. Saya mewajibkan beliau yang mempunyai PT ini untuk segera mengganti nama bukan atau tidak boleh menggunakan Kaliurang," kata Harda kepada wartawan di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Senin (21/4).

Harda menuturkan pemkab menolak keras nama Kaliurang dijadikan merek minuman beralkohol.

"Berkaitan dengan beredarnya merek (minuman keras) Kaliurang ini kami dari Pemerintah Kabupaten Sleman amat sangat keberatan dan menolak kalau Kaliurang sebagai merek dagang khusus untuk minuman beralkohol," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2025 dalam Pasal 17B ayat (1) huruf d diatur bahwa kawasan warisan budaya Kaliurang sebagai kawasan wisata berbasis pendidikan, budaya dan sejarah.

Harda mengatakan, mengacu pada peraturan tersebut, penggunaan nama Kaliurang sebagai merek minuman beralkohol tidak tepat. Mengingat Kaliurang sebagai destinasi wisata ikonik Sleman dan juga wilayah budaya dan pendidikan.




(afn/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads