Mulai 2021 lalu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPR) memberlakukan Sertifikat Tanah Elektronik (STE), baik untuk tanah yang belum didaftarkan maupun sudah. Begini tata caranya.
Mulanya, aturan seputar sertifikat ini bisa detikers akses dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021. Dalam perkembangan selanjutnya, aturan tersebut kemudian dicabut dan digantikan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Hadirnya sertifikat tanah elektronik tentu punya kelebihan tersendiri dibandingkan sertifikat fisik konvensional. Di antaranya adalah lebih terjaga dari bencana alam (seperti banjir dan gempa bumi), prosesnya lebih efektif dan efisien sehingga menghemat waktu, dan tingkat keamanan dari pihak-pihak tak bertanggung jawab lebih tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertifikat elektronik untuk tanah belum terdaftar maupun mengganti sertifikat fisik yang sudah dipunyai. Bagaimana tata caranya? Di bawah ini detikJateng siapkan informasi lengkapnya sebagai referensi. Simak sampai tuntas, ya!
Tata Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik
Menurut informasi dari akun Instagram resmi Kemen ATR/BPN, @kementerian.atrbpn, saat ini penerapan sertifikat elektronik hanya dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah terimplementasi penerbitan sertifikat elektronik pada layanan pertanahan.
Di antaranya dikutip dari aplikasi Sentuh Tanahku Kementerian ATR/BPN, beberapa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk membuat sertifikat tanah elektronik adalah:
- Formulir permohonan.
- Gambar ukur.
- Peta bidang tanah atau peta ruang.
- Surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, atau surat ukur ruang.
- Dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
- Surat kuasa bila dikuasakan.
- Bukti kepemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat.
- Fotokopi identitas yang dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
- Bukti SSP/PPh sesuai ketentuan.
Tahapan kegiatan pengurusan sertifikat tanah elektronik baru sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 meliputi:
1. Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik
Proses ini bisa dilakukan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Nantinya, bidang tanah yang dihasilkan akan dipetakan pada peta pendaftaran menggunakan sistem elektronik.
2. Penelitian Data Yuridis
Penelitian data yuridis dilakukan dengan memeriksa bidang tanah terhadap alat bukti mengenai kepemilikan atau penguasaan tanah, baik bukti tertulis maupun tidak tertulis. Bukti tidak tertulis dapat berupa keterangan saksi dan/atau keterangan yang bersangkutan oleh pemegang hak/nazhir.
Proses penelitian data ini bisa dilakukan secara virtual pula dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Hasil dari penelitian data yuridis dituangkan dalam bentuk dokumen elektronik yang disahkan dengan tanda tangan elektronik.
3. Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat Elektronik
Hasil pembukuan hak adalah BT (buku tanah) elektronik yang pengesahannya dilakukan sekaligus pada sertifikat elektronik. Nantinya, sertifikat elektronik ini diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik dan disahkan dengan tanda tangan elektronik pejabat berwenang.
Pemegang hak akan diberikan akun pertanahan untuk mengakses sertifikat elektronik. Di samping akses melalui sistem elektronik, pemegang hak juga mendapat salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak dengan kertas spesifikasi khusus.
Tata Cara Mengganti Sertifikat Tanah Fisik Menjadi Elektronik
Dirujuk dari bagian FAQ (Frequently Asked Question) situs Kemen ATR/BPN, detikers perlu pergi ke kantor pertanahan dengan membawa sejumlah dokumen untuk verifikasi, yakni:
- Sertifikat lama/analog.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
- Surat kuasa bila dikuasakan.
- Fotokopi identitas, yakni KTP dan KK, serta surat kuasa (bila dikuasakan) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Dalam prosesnya, detikers perlu membayar biaya layanan berupa PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ganti blanko. Nantinya, sertifikat elektronik akan disimpan pada brankas elektronik yang bisa diakses via aplikasi Sentuh Tanahku.
Sejatinya, pemegang hak tidak perlu memiliki akun di aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengakses sertifikat elektronik. Pasalnya, kantor pertanahan bakal memberi salinan resmi sertifikat elektronik yang sudah dicetak. Namun, jika pemegang hak perlu mengakses secara mandiri di brankas elektronik penyimpanannya, kantor pertanahan akan membantu mendaftarkan akun Sentuh Tanahku.
Mengenai keaslian sertifikat elektronik, detikers dapat melakukan cross-check dengan cara memindai QR Code padanya. Proses pemindaian alias scan QR Code ini dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN.
Demikian pembahasan lengkap mengenai tata cara pengurusan sertifikat tanah elektronik. Untuk detikers yang memiliki pertanyaan lebih mendetail, dapat menghubungi kantor pertanahan setempat. Semoga membantu!
(sto/apl)