Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum DIY menegaskan bahwa pendaftaran merek minuman keras (miras) anggur 'Kaliurang' bisa dibatalkan. Pembatalan itu bisa dilakukan jika ada surat keberatan terhadap pendaftaran merek tersebut.
Seperti diketahui, Pemkab Sleman mengajukan surat keberatan terkait pendaftaran miras anggur merek Kaliurang itu ke Kementerian Hukum. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menjelaskan, dalam praktik pendaftaran merek memang bisa terjadi keberatan atau kontroversi.
Untuk itu pemerintah telah menyediakan mekanisme penyelesaian, baik melalui pengajuan keberatan, pembatalan merek, maupun jalur hukum lainnya. Proses ini bersifat terbuka, transparan, dan bertujuan menjamin keadilan bagi semua pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin masyarakat tahu bahwa sistem hukum di Indonesia menyediakan mekanisme keberatan dan pembatalan atas pendaftaran merek yang dianggap merugikan pihak lain.
Proses ini sepenuhnya terbuka, transparan, dan bertujuan menjamin keadilan bagi semua pihak," ujar Agung melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Selasa (22/4/2025).
Agung menegaskan, proses pendaftaran miras anggur 'Kaliurang' saat ini masih dalam tahap pemeriksaan substantif di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
"Melalui sistem yang kami miliki, kami melihat bahwa merek tersebut didaftarkan (menyebut nama terang produsen minuman beralkohol) melalui Konsultan Kekayaan Intelektual di Jakarta dan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan substantif," jelas Agung.
Dalam tahap ini, kata Agung, Pemeriksa Merek akan menilai apakah pendaftaran tersebut bertentangan dengan nilai moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Tentunya merek ini akan diperiksa apakah melanggar nilai moralitas, agama, kesusilaan, atau pun ketertiban umum atau tidak," jelas Agung.
Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Kaliurang dan sekitarnya diresahkan dengan beredarnya miras anggur merek 'Kaliurang'. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman pun berencana mengajukan surat keberatan ke Kementerian Hukum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Susmiarto, mengungkapkan produsen anggur 'Kaliurang' telah mendaftarkan merek dagang itu ke kementerian.
"Tadi sudah dicek itu dalam tahap verifikasi. Jadi permohonan itu belum disetujui. Maka dengan berbagai pertimbangan tadi kita menyampaikan keberatan, disampaikan melalui Kanwil Kementerian Hukum DIY," ujar Susmiarto kepada wartawan, Senin (21/4).
(dil/apl)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM