Tenaga Honorer Dihapus-Diganti Outsourcing, Pemkot Solo: Tak Efisien

Tenaga Honorer Dihapus-Diganti Outsourcing, Pemkot Solo: Tak Efisien

Bayu Ardi Isnanto - detikJateng
Senin, 06 Jun 2022 12:56 WIB
kekompakan pekerja kantor dalam satu tim kerja. detikfoto/dikhysasra
Ilustrasi pekerja (Foto: Dikhy Sasra)
Solo -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menghapus sistem honorer dan meminta instansi pemerintahan untuk menggunakan jasa outsourcing pada posisi tertentu. Meski begitu, Pemkot Solo enggan menggunakan tenaga outsourcing.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (DKPSDM) Solo, Dwi Ariyatno, menilai jasa outsourcing bakal membutuhkan biaya lebih besar. Pihaknya akan mempertahankan sistem yang selama ini digunakan, yakni merekrut Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK).

"Seperti petugas kebersihan, pengemudi dan sebagainya akan lebih efisien jika menggunakan sistem TKPK daripada outsourcing," kata Dwi saat dihubungi detikJateng, Senin (6/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjamin kelayakan upah TKPK tidak akan berbeda daripada sistem outsourcing. Sistem TKPK dianggap lebih efisien karena tidak menggunakan jasa pihak ketiga.

"Upahnya tetap mengacu pada upah minimum kota (UMK), lalu mendapatkan BPJS dan lain-lain. Kalau outsourcing nanti ada tambahan 10 persen untuk perusahaan pihak ketiga," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Kemudian terkait penghapusan pegawai honorer, Pemkot Solo sudah beberapa tahun terakhir menggantinya dengan sistem TKPK. Untuk posisi seperti tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan sebagainya akan segera dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kalau honorer di Solo sudah tidak ada, karena sudah dialihkan menjadi TKPK yang lebih jelas perjanjiannya, kontraknya selama 12 bulan. Sesuai Peraturan Menteri PANRB, nanti kita ajukan peralihan status menjadi PPPK bagi formasi yang bisa dialihkan," ujarnya.

Menurutnya, ada sekitar 1.000 TKPK yang akan dialihkan menjadi PPPK. Pemkot juga telah memastikan ketersediaan anggaran untuk membiayai para pegawai dengan status baru tersebut.

"Yang kita ajukan sekitar 1.000, antara lain 500 guru, 300 tenaga kesehatan, sisanya tenaga ahli di bidangnya. Sudah kita hitung formasinya, termasuk ketersediaan anggarannya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer, yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.

Ia mengatakan tenaga honorer tak memiliki standar pengupahan yang jelas. Karenanya status honorer akan dihapus seluruhnya pada November 2023.

"Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh," jelas Eks Menteri Dalam Negeri ini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/6).

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo meminta instansi pemerintahan merekrut tenaga alih daya (outsourcing) dari pihak ketiga untuk mengisi posisi tenaga honorer yang bakal dihapus. Perekrutan tersebut dapat dilakukan apabila instansi tersebut membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Ketetapan ini tercantum dalam surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan secara resmi pada 31 Mei 2022 oleh Menteri PANRB. Surat edaran tersebut berisi mengenai penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah yang dimulai pada 28 November 2023.

Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut tercantum mengenai perekrutan tenaga alih daya (outsourcing) yang dibahas pada butir nomor 6 bagian e.

"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," ujar Tjahjo dalam surat edarannya itu, Selasa (31/5).




(rih/ams)


Hide Ads