Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut bakal menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto agar sistem outsourcing atau alih daya dihapus dari sektor ketenagakerjaan Indonesia. Saat ini, tengah disusun Peraturan Menaker (Permenaker) tentang hal tersebut.
Dilansir detikFinance, arahan Prabowo untuk menghapus outsourcing itu disampaikan bertepatan dengan momen Hari Buruh Internasional atau May Day yang diselenggarakan di Monumen Nasional (Monas) pada Kamis (1/5).
"Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis Biro Humas Kemnaker, Jumat (2/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yassierli menyambut positif keinginan Presiden Prabowo untuk menghapuskan sistem ketenagakerjaan yang sudah lama diterapkan tersebut. Menurutnya hal ini menunjukkan bahwa Prabowo memperhatikan permasalahan para pekerja.
"Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut," imbuhnya.
Persoalan alih daya atau outsourcing, menurut Yassierli, telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir. Dalam praktiknya, outsourcing kerap menimbulkan permasalahan seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.
Yassierli menegaskan segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Saat ini, Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing.
(des/des)