Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menemukan taktik tying dalam penjualan minyak goreng di DIY. Temuan hasil pemantauan yang dilakukan sejak 24-28 Februari kini telah diserahkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) VII Yogyakarta.
Taktik tying adalah praktik mensyaratkan pembeli untuk membeli produk lain yang kurang laku untuk bisa mendapatkan minyak goreng. Tying juga dikenal dengan berbagai istilah lain seperti bandulan, bundling, maupun kawinan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY Budhi Masturi menjelaskan, cakupan pemantauan dilakukan pada lebih dari 60 (enam puluh) titik yang terdiri dari pasar modern, pasar tradisional, toko kelontong dan toko modern di kabupaten/kota se-DIY. Kemudian, ada survey dengan mengisi link yang telah disiapkan kepada 122 responden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil survei, 23,8 persen responden mengkonfirmasi praktek taktik tying dengan mewajibkan pembeli untuk membeli produk lain untuk mendapatkan minyak goreng. Penjualan dengan mekanisme taktik tying ditemukan di beberapa tipe pasar yang tersebar di berbagai daerah di DIY baik pasar tradisional, toko modern, supermarket, dan toko kelontong," kata Budhi, saat jumpa pers soal hasil pengawasan, Selasa (1/3/2022).
Berdasarkan pemantauan dan survei, Budhi menjelaskan, di Kabupaten Bantul, yaitu di Pasar Bantul dan beberapa toko kelontong mengkonfirmasi praktek taktik tying yang dilakukan oleh distributor. Bahkan, 90 persen distributor yang memasok minyak goreng di tokonya melakukan praktik taktik tying.
"Yaitu taktik dengan mensyaratkan pembelian minyak goreng harus membeli dulu barang dengan merk penjualan yang kurang laku di pasaran, seperti sabun mandi, santan kemasan, tepung, margarin," jelasnya.
Selain itu, menurut Budhi, toko kelontong mengaku menjual kembali kepada konsumen dengan menerapkan taktik tying.
"Di Pasar Sleman, penjual menggunakan istilah 'kawinan' untuk pembelian minyak goreng, pembeli disyaratkan juga untuk membeli mie jagung, margarin, tepung. Di beberapa toko kelontong didapatkan informasi terkait distributor yang mensyaratkan pembelian 1 dus tepung setiap 2 karton minyak goreng," jelasnya.
Hal yang sama juga terjadi di Kota Jogja, yang masih menerapkan hal yang sama di beberapa kios Pasar Kotagede dan beberapa toko kelontong. Di Pasar Demangan, distributor mensyaratkan kepada penjual dengan pembelian minimal Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga normal.
"Di salah satu swalayan, juga mensyaratkan pembelian bersyarat, salah satu pimpinan menyampaikan, pembelian bersyarat ini didapatkan dari distributor, ketika mereka akan membeli minyak goreng disyaratkan untuk membeli santan cair," katanya.
Praktek ini, kata Budhi, juga terjadi di Kabupaten Kulon Progo. Beberapa distributor dan toko kelontong mensyaratkan pembelian tepung, sabun dan biskuit untuk bisa beli minyak goreng.
"Di Kabupaten Gunungkidul, pembelian minyak goreng di Pasar Argosari, Pasar Ponjong, Pasar Wonosari mensyaratkan pembelian gula pasir, sabun mandi dan lampu bohlam," jelasnya.
Temuan lain, kata Budhi, yaitu harga jual minyak goreng yang jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET). Hasil survey, sebanyak 48,6 persen responden memberikan informasi bahwa mereka membeli minyak goreng di rentang harga Rp 16 ribu sampai Rp 20 ribu per liter.
"Memperhatikan temuan dari hasil pemantauan dan survey tersebut, agar Pemda DIY melakukan edukasi kepada pedagang dan distributor untuk tidak menjalankan taktik tying dan mempertimbangkan untuk mengambil tindakan yang lebih tegas bagi distributor yang tetap melakukan pelanggaran," sarannya.
Selain itu, hasil survei Ombudsman juga menunjukkan kelangkaan minyak goreng masih terjadi di wilayah DIY. Atas temuan itu, lanjut Budhi, pihaknya juga telah menyerahkan laporan ke KPPU Kanwil DIY.
"Kelangkaan minyak goreng masih terjadi. Berdasarkan survey, sebanyak 47,4 persen dari 122 responden mengeluhkan sulit mendapatkan minyak goreng, 25,4 persen mengeluh sangat sulit," kata Budhi.
Dimintai tanggapan terkait temuan ini, Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil DIY Kamar Mubarok memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut. Terutama yang berkaitan dengan taktik tying yang dilakukan distributor.
"Ini yang membuat pedagang eceran baik toko kelontong maupun minimarket berjejaring melakukan praktik yang sama," katanya.
(aku/ahr)