Dua desa di Kecamatan Pati Kota, Kabupaten Pati saling berebut untuk menguasi sebuah jalan sepanjang 450 meter. Pemerintah Desa Payang mengklaim jalan yang secara administrasi berada di Tambaharjo merupakan warisan nenek moyang mereka.
Dua desa itu ada Tambaharjo dan Payang. Jalan itu merupakan akses menuju Desa Payang yang berbatasan dengan Tambaharjo. Kasus ini pun telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Pati dan sedang tahapan persidangan.
Pantauan siang tadi sekitar pukul 10.00 WIB, dari Pengadilan Negeri Pati sedang melakukan pengukuran jalan itu. Terlihat puluhan warga Tambaharjo pun berdatangan untuk mengawal pengukuran jalan itu.
Ratusan personel polisi berjaga di sekitar lokasi. Tampak situasi sempat memanas setelah warga meneriaki Kades Payang yang hadir di lokasi. Beruntung situasi kembali kondusif.
Kepala Desa Payang, Dewi Ernawati yang juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pati mengatakan bahwa jalan yang menjadi wilayah Tambaharjo merupakan tanah nenek moyang mereka bernama Mbah Dipo yang disebut sebagai pendiri Desa Payang. Makamnya ada di dekat Desa Payang.
"Bahwa jalan masuk Desa Payang sudah dibangun oleh nenek moyang kami Desa Payang yaitu pendiri yaitu Mbah Dipo dan makamnya ada di sini (dekat kantor Desa Payang)," kata Erna kepada wartawan ditemui di lokasi, Rabu (26/11/2025).
Menurutnya jalan itu dibangun oleh nenek moyangnya secara turun temurun sampai sekarang. Mulai dari pengerasan jalan sampai betonisasi.
"Lah, selama berpuluh tahun ini membangun dari pengerasan pengaspalan sampai betonisasi. Lah betonisasi dibuat dibiayai oleh Desa Payang mulai tahun 2016, 2017, dan 2018," jelasnya.
"Dan nenek moyang kami yang membuka jalan selain melakukan perawatan jalan juga membuat bok (tempat duduk) namun dibongkar dan dibiarkan gapura masuk Desa Payang," lanjut dia.
Erna mengatakan bahwa nenek moyang mereka tidak hanya membangun tetapi juga menanam pohon di jalan sepanjang 450 meter. Selain itu jalan itu menjadi akses warganya dan Desa lainnya.
"Terus juga nenek moyang juga menanam pohon randu di sekitar jalan ini. Makanya kami ingin merawat jalan menuju Desa Payang ini kembali ke Desa Payang," jelasnya.
"Meskipun kami merawat dan membiayai tapi ini untuk jalan umum, seperti jalan warga Desa Tambahsari, Purworejo Ngepungreno mereka lewat sini," terang dia.
Erna mengatakan ingin meminta jalan yang kini menjadi wilayah Tambaharjo menjadi Desa Payang. Dia ingin merawat dan mengelola jalan tersebut.
"Kalau wilayah memang masuk ke Desa Tambaharjo tapi yang membuat jalan ini ratusan tahun nenek moyang kami warga Desa Payang sampai perawatan warga Desa Payang untuk kerja bakti warga Desa Payang tidak pernah warga Tambaharjo merawat jalan desa," kata Erna.
"Hanya diberi hak merawat jalan Desa ini, dan sesudahnya kita serahkan ke Pemda itu saja," jelasnya.
Tanggapan Kades Tambaharjo
Terpisah Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono mengatakan kasus jalan yang ingin dikuasi Desa Payang sudah sejak tahun 2020 lalu. Menurutnya pihaknya beberapa kali dilaporkan ke Setda Pati, Polresta Pati dan PN Pati.
"Dari awal masalah jalan ini sudah di mediasi di Setda, tapi di Setda Pati mentok laporan Bu Erna ditarik. Kemudian saya dilaporkan di Polresta Pati ternyata nggak tahu dan saya tunggu tidak ada titik temu," kata Oyong sapaannya kepada wartawan di lokasi.
"Saya merasa diam saya anggap selesai. Ternyata saya dilaporkan ke Pengadilan Negeri Pati perdata. Mediasi-mediasi di PN tidak ada titik temu. Akhirnya kita melakukan persidangan di PN Pati," dia melanjutkan.
Menurutnya pemerintah Desa Tambaharjo memiliki bukti-bukti jika jalan itu hak mereka. Dia berharap agar PN Pati objektif dalam kasus ini.
"Saya siap melihat semua data yang kita miliki Desa Tambaharjo saya punya peta wilayah, peta BPN, Insya Allah mendukung kalau jalan ini milik Tambaharjo," ujarnya.
"Makanya mudah-mudahan dari PN mengambil keputusan yang arif tidak terintimidasi dengan yang lain, mudah-mudahan tidak menjadi gejolak kemudian hari antara warga Tambaharjo dengan Payang," lanjut dia.
Oyong mengatakan jika warganya dengan Payang tidak ada masalah. Mereka hidup damai secara berdampingan sebagai tetangga desa.
"Kita ini saudara, warga Tambaharjo yang tinggal di Payang banyak, warga Payang yang tinggal di Tambaharjo juga banyak. Dan jalan ini fasilitas umum tidak pernah ditutup oleh warga Tambaharjo selama ini tidak ada yang menutup," ujarnya.
Terkait dengan soal pembangunan jalan dari Payang menurutnya tidak masalah karena setiap hari yang melewati adalah warga Payang. Tapi secara administrasi adalah milik Desa Tambaharjo.
"Namanya kita yang melewati kan kita yang membenahi, itu di mana saya. Mintanya jalan ini mau dibuat 12 meter apa ini jalan Pantura atau apa kan tidak," jelasnya.
"Sekitar tahun 2020 itu sudah ada masalah penebangan pohon randu. Kalau dulu tidak ada masalah, kepala desa yang dulu sebelum ini. Kepala Desa Payang itu izin dulu, tidak ada masalah," dia melanjutkan.
Terkait dengan nenek moyang menurutnya kurang tepat. Karena kata Oyong setiap desa memiliki wilayah batas antar Desa lain.
"Masalah nenek moyang semua tinggalan nenek moyang, tapi di Indonesia bentuk pemerintahan. Semua daerah tetap ada batas wilayah," ungkap dia.
Kata Pengadilan Negeri Pati
Hakim Ketua pada PN Pati, Darminto Hutasoit mengatakan telah melakukan pengukuran soal sengketa kasus jalan antara Payang dengan Tambaharjo. Selanjutnya sidang simpulan akan digelar pada 15 Desember 2025 mendatang secara elektronik.
"Untuk acara berikut adalah kesimpulan pada 15 Desember 2025, kesimpulan diajukan persidangan elektronik tidak datang ke pengadilan," jawab singkat.
Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"
(aap/aap)