Warga Dengkek Pati Geruduk DPRD, Minta Kadesnya Diproses Hukum

Warga Dengkek Pati Geruduk DPRD, Minta Kadesnya Diproses Hukum

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 18 Nov 2025 13:53 WIB
Pelaksanaan audiensi Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu di DPRD Pati, Selasa (18/11/2025).
Pelaksanaan audiensi Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu di DPRD Pati, Selasa (18/11/2025). (Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng)
Pati -

Sejumlah warga Desa Dengkek Kecamatan Pati, Kabupaten Pati mengadu ke DPRD setempat. Mereka kecewa karena Kepala Desa Dengkek, Muhammad Kamjawi mengembalikan uang korupsi namun tidak diproses secara hukum.

Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB) mendatangi kantor DPRD Pati sekitar jam 10.00 WIB. Mereka ditemui langsung oleh Komisi A DPRD Pati. Dalam pertemuan itu warga merasa kecewa karena Kades mereka tidak kunjung diproses secara hukum.

"Kepala Desa dikasih leluasaan untuk mengembalikan bukti korupsi. Lah terus siapapun kalau kondisi terjepit mau jual jembatan kan pasti dijual untuk menutup (mengembalikan uang hasil korupsi)," kata Korlap Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu, Kunardi kepada wartawan ditemui di DPRD Pati, Selasa (18/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan warga dua kali mengadukan kepala desa karena diduga melakukan korupsi. Pertama terkait dengan pembangunan infrastruktur desa dengan temuan senilai Rp 345 juta pada tahun 2024. Kemudian tahun 2025 ini ada aduan dugaan korupsi yang melibatkan kepala desa namun nominal kerugiannya belum dirinci.

ADVERTISEMENT

"Dua kali aduan, pertama sudah terbukti Rp 345 juta, yang kedua masih dalam proses," kata Kunardi.

"Temuan kedua kami lebih banyak, intinya lebih banyak dari yang pertama, kami tidak tahu setelah diaudit," dia melanjutkan.

Kunardi bersama warga lainnya sempat melaporkan kasus dugaan korupsi kadesnya ini kepada penegak hukum. Namun lagi-lagi karena kades telah mengembalikan uang korupsi dalam waktu 60 hari, maka kades tidak diproses secara hukum.

"Sudah buntu, dari Kejaksaan awal kita demo (awal Januari 2025 lalu) ada angin segar, tenang saja walaupun terbukti itu mengembalikan, tidak menghapus tindakan korupsi, itu awalnya. Ee.. tidak tahu lama tidak ada kabar akhirnya kita memohon kita diundang, saya hanya mengumpulkan data hanya bisa memberikan instruksi memberikan sejumlah awal yang digunakan setelah itu bukan ranah saya," jelasnya.

"Padahal sekalipun uang korupsi dikembalikan tidak menghapus tindakan korupsi," lanjut dia.

Kunardi juga sempat mengadu kepada polisi. Akan tetapi terganjal dengan proses audit yang ada di Inspektorat Daerah Pati.

"Terus mau mengadu ke polisi berkas ada di Inspektorat, Inspektorat hanya seperti itu (memberikan waktu 60 hari) untuk mengembalikan uang hasil korupsi," jelasnya.

Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dan perubahannya, UU No. 20 Tahun 2001), bukan UU No. 9 Tahun 1999 meskipun mengembalikan uang hasil korupsi tidak menghapus tindakan korupsi. Maka dia berharap agar kadesnya diproses secara hukum.

"Kita menuntut keadilan. Karena itu sudah terbukti dan di Undang-undang nomor 9 tahun 1999 walaupun dikembalikan tidak menghapus tindakan korupsi, yang kami kehendaki itu ya harus diproses hukum," tegas Kunardi.

Keterangan Inspektorat

Inspektur Pembantu IV Inspektorat Daerah Pati, Prapto Suseno mengatakan ada temuan dari pemerintah Desa Dengkek pada tahun 2024 lalu. Adanya dugaan penyelewengan dana oleh Kepala Desa sebesar Rp 345 juta. Namun sesuai aturan, Inspektorat Daerah Pati memberi jangka waktu selama 60 hari jika tidak bisa, maka akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

"Untuk temuan pertama adalah ditindaklanjuti tahun 2024, benar sudah ada tindaklanjuti penyetoran Rp 345 juta, tindaklanjuti sudah dikembalikan Kades karena ada waktu 60 hari untuk dikembalikan," kata Prapto saat mediasi di DPRD Pati siang tadi.

Selain pengembalian uang hasil korupsi, kata dia, Kades Dengkek juga mendapatkan teguran tertulis dari Bupati Pati. Kades Dengkek diminta untuk memperbaiki kinerja. Apabila tidak maka bisa mendapatkan sanksi diskors bahkan diberhentikan selamanya.

"Setelah itu kami ada rekomendasi hasil temuan secara material terkait dengan sanksi tertulis, untuk melakukan teguran tertulis kepada pak kades. Kita berkoordinasi untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut, harapan kami sudah ada teguran tertulis dari Bupati Pati," jelasnya.

Camat Pati Kota, Didik Rudiantono, juga membenarkan jika Kades Dengkek mengembalikan uang dugaan penyelewengan sebelum 60 hari. Kades Dengkek juga mendapatkan teguran tertulis dari Bupati Pati, Sudewo.

"Itu ada kerugian sebanyak Rp 345 juta, yang mana sebelum 60 hari sudah dikembalikan Bapak Kepala Desa Dengkek," jelas Didik.

"Kami berkoordinasi dengan BPD, Kepala desa mendapatkan teguran tertulis bilamana belum dilaksanakan bisa diskorsing atau pemberhentian secara tetap," lanjut dia.

Tanggapan Kades Dengkek

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Dengkek, Muhammad Kamjawi mengaku telah mengembalikan uang dugaan penyelewengan pembangunan desa ke kas desa. Menurutnya pengembalian ini juga telah disampaikan kepada BPD Desa Dengkek.

"Waktu pengembalian kas desa itu kami sampaikan kepada BPD, itu saya mengembalikan," jelas Kamjawi saat ditemui di DPRD Pati.

"Kedua dapat teguran dari Pak Bupati Pati yang sifatnya tertulis juga BPD dikumpulkan semua, insyaallah semua sudah disampaikan kepada BPD dan disebarkanluaskan kepada masyarakat," sambung dia.

Dia mengakui sempat menilap uang Rp 345 juta. Uang itu berasal dari pembangunan gedung serba guna Desa Dengkek.

"Nilai uangnya Rp 345 juta. Ya itu tidak sengaja, karena ada tukang tidak masuk, kaitan bangunan belum selesai dari tahun 2024 ke tahun 2025 masih ada tukang. Itu bangunan gedung serba guna," jelasnya.

Kamjawi mengaku kasus ini sudah selesai, karena dia telah mengembalikan uang ke kas desa dan disampaikan kepada masyarakat.

"Semua sudah dilaksanakan, sudah clear," pungkas dia.

Halaman 2 dari 2
(aap/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads