Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati tentang Pemakzulan Bupati Pati Sudewo akan memanggil kepala desa (kades) hingga camat untuk mendalami soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang akhirnya dibatalkan usai diprotes warga.
"Biarpun dicabut kita harus tahu nih. Awal mula PBB seperti apa, kok sampai muncul juga di kecamatan ada surat edaran kalau tidak lunas PBB tidak dilayani, ini sampai ke sana," kata Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo saat ditemui wartawan di DPRD Pati, Kamis (14/8/2025).
Bandang mengatakan, meskipun kenaikan PBB 250 persen telah dibatalkan, namun tim Pansus Hak Angket DPRD Pati tetap akan memeriksa penyebab awal mula adanya kenaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini PBB ada keberatan, ada masyarakat kita undang yang keberatan 250 persen. Ternyata ada yang 500 persen, 1.000 persen juga ada. Nanti akan diundang betul tidak, datanya agar dibawa," ujar dia.
Bandang juga menyatakan akan memeriksa kepala desa dan camat yang diduga mengusulkan kenaikan PBB. Namun kepastian tersebut akan didalami lebih lanjut.
"Ini katanya kades yang mengusulkan, nanti pak kades akan kita panggil. Pak camat kita panggil, yang disampaikan Pak Bupati benar tidak," tegasnya.
Menurut Bandang, kebijakan kenaikan PBB 250 persen ini kurang tepat dan diduga ada kesalahan.
"Ini kebijakan kurang tetap patut diduga ini ada kesalahan," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati akhirnya membentuk panitia khusus (pansus) hak angket pemakzulan Bupati Sudewo imbas aksi demo besar-besaran kemarin. Salah satu fokus pembahasan kasus pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo Pati yang tidak sah.
"Besok (hari ini) akan rapat paripurna pansus lagi. Kami akan fokus pertama terkait dengan direktur Soewondo," kata Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo saat konferensi pers di gedung DPRD Pati, Rabu (13/8/2025) malam.
Menurutnya, pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo dinilai tidak sah. Sebab ada surat teguran dari Badan Kepagawaian Negara atau BKN sampai tiga kali.
"Karena menurut BKN sudah bersurat tiga kali dan ditembusi DPRD, pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo Pati itu tidak sah. Bahkan kami sudah berkonsultasi dengan BKN," jelasnya.
(dil/ams)