Polda Jawa Tengah (Jateng) memastikan akan menindak tegas Brigadir N, anggota Polsek Kangkung yang terlibat kasus dugaan perselingkuhan dengan istri anggota Polres Kendal. Brigadir N pun terancam dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
"Yang bersangkutan (Brigadir N) kena sidang etik, putusan yang paling berat PTDH," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, saat dihubungi detikJateng, Senin (6/10/2025).
Artanto mengatakan, proses pemeriksaan terhadap Brigadir N sudah sampai tahap gelar perkara dan segera dilanjutkan ke sidang kode etik. Ia menegaskan, proses ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai aturan internal Polri.
"Saat ini penanganan perkara telah dilimpahkan ke Bid Propam Polda Jateng, dan hari ini dijadwalkan gelar perkara untuk pendalaman lebih lanjut," ungkapnya.
Artanto menegaskan, Polda Jateng tidak akan menoleransi pelanggaran etika maupun disiplin yang dilakukan anggota, terutama yang dapat mencoreng nama baik institusi. Setiap pelanggaran akan diproses secara tegas dan transparan.
"Kami pastikan proses pemeriksaan berjalan profesional dan objektif. Siapa pun yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tegasnya.
Meski kasus tersebut mencoreng institusi, Artanto menilai perbuatan oknum itu tidak mencerminkan sikap mayoritas anggota Polri. Polda Jateng juga memperkuat langkah pencegahan agar kejadian serupa tak terulang.
"Untuk menjaga moral dan integritas anggota, kami terus melakukan pembinaan rohani dan etika profesi serta pengawasan melekat di lingkungan kerja," jelasnya.
Artanto menambahkan, seluruh jajaran Polda Jateng tetap diminta fokus menjaga situasi Kamtibmas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara humanis, profesional, dan berintegritas.
"Kami memahami kekecewaan masyarakat atas kasus ini. Penanganan perkara ini sekaligus menegaskan proses penegakan disiplin dan etika terus berjalan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, perselingkuhan diduga dilakukan anggota Polsek Kangkung, Brigadir N dengan seorang wanita berinisial W yang merupakan istri dari anggota polisi Polres Kendal.
Dugaan adanya perselingkuhan tersebut terbongkar setelah Aipda IS, suami dari W, melaporkannya ke Propam Polres Kendal. Lalu Aipda IS bersama dengan Propam Polres Kendal dan Ketua RT setempat mendatangi rumah Brigadir N pada Kamis (2/10) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
"Bukan penggerebekan ya tapi hanya pengecekan di rumah salah satu anggota Polsek Kangkung. Dugaannya karena ada pelanggaran etika yakni dugaan perselingkuhan yang dilakukan Brigadir N dengan istri anggota. Sebelumnya, Aipda IS melapor ke Propam Polres Kendal mengenai adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya," kata Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban saat dihubungi detikjateng, Minggu (05/10/1025) pagi.
"Setelah adanya laporan tersebut, Propam Polres Kendal mendampingi Aipda IS yang berniat mengecek rumah Brigadir N, dan pak RT setempat juga ikut waktu pengecekan tersebut," sambungnya.
Dalam penggerebekan tersebut, Aipda IS tidak menemukan istrinya. Diduga W sudah melarikan diri terlebih dulu melalui pintu belakang.
"Waktu dicek oleh suaminya dan petugas, memang W tidak ada di rumah N karena diduga sudah melarikan diri," jelasnya.
Simak Video "Video: Polisi Pukul Mundur Massa Demo Ricuh di Polda Jawa Tengah"
(afn/dil)