Kapolsek Brangsong nonaktif AKP Nundarto yang tersandung dugaan perselingkuhan kini resmi ditangani Propam Polda Jawa Tengah (Jateng). Perwira polisi itu bakal dikenai penempatan khusus (patsus) dan menjalani proses sidang kode etik.
"Hari ini kasus Kapolsek Kendal dan yang bersangkutan dilimpahkan ke Bid Propam Jateng," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Senin (22/9/2025).
"Yang bersangkutan akan dikenakan penempatan khusus serta jalani pemeriksaan guna sidang kode etik profesi Polri," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artanto menyebut proses persidangan etik akan dipercepat karena kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Namun, ia belum bisa memastikan kapan sidang kode etik digelar.
"Setelah ini kan Komisi Kode Etik persiapan untuk melaksanakan sidang. Berkasnya harus disiapkan dulu. Secepatnya lah karena atensi," ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya unsur pidana, Artanto mengatakan pihaknya masih mendalami hal tersebut.
"Untuk pidana sedang didalami. Tapi untuk mempercepat, sidang kode etik didahulukan," jelasnya.
Artanto mengingatkan agar para perwira menjaga sikap dan tidak melakukan hal-hal yang bisa merusak citra kepolisian.
"Saya mengimbau kepada para perwira, para pamen, dan sebagainya, untuk tetap menjaga etika dalam berkomunikasi dengan masyarakat," tegasnya.
"Dilarang melakukan pelanggaran atau hal-hal yang lain yang menurunkan martabat dan wawasan kepolisian. Tentunya bagi yang melakukan pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan perselingkuhan ini terbongkar setelah warga menggerebek rumah seorang janda di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong pada Jumat (19/9) subuh sekitar pukul 04.00 WIB. Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan status AKP Nundarto sebagai Kapolsek telah dinonaktifkan.
"Saya selaku Kapolres Kendal telah memerintahkan jajaran dari propam untuk segera pemeriksaan dan melakukan penindakan terhadap oknum polisi itu. Statusnya sebagai Kapolsek otomatis langsung saya nonaktifkan," kata Hendry saat dihubungi detikJateng, Jumat (19/9) malam.
(afn/afn)