Polda Jateng Patsus Aiptu N Buntut Dugaan Penganiayaan Wanita

Polda Jateng Patsus Aiptu N Buntut Dugaan Penganiayaan Wanita

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Jumat, 03 Jul 2026 19:49 WIB
Oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N dipatsus buntut dugaan penganiayaan wanita, Jumat (3/7/2026).
Oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N dipatsus buntut dugaan penganiayaan wanita, Jumat (3/7/2026). (Foto: dok. Polda Jateng)
Semarang -

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menempatkan Aiptu N, seorang anggota Polri yang berdinas di Polres Tegal Kota, dalam Penempatan Khusus (Patsus). Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan patsus dilakukan selama 20 hari. Patsus dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran yang melibatkan Aiptu N terhadap seorang perempuan berinisial M (30).

"Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi, Bidpropam Polda Jawa Tengah telah menempatkan yang bersangkutan dalam Penempatan Khusus selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Artanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri," tambahnya.

Artanto menjelaskan Aiptu N diduga menjalin hubungan intim dengan korban tanpa ikatan perkawinan yang sah serta diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

ADVERTISEMENT

Artanto juga menyebut bahwa selama masa Patsus, Bidpropam Polda Jawa Tengah akan melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan para saksi. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Artanto menjelaskan jika proses pemeriksaan etik yang dilakukan Bid Propam Polda Jateng berjalan secara terpisah dari proses penyidikan pidana Aiptu N yang saat ini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maupun tindak pidana, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," tutur Artanto.

"Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng memastikan proses hukum akan diterapkan kepada oknum anggota Polres Tegal terduga penganiaya wanita. Polda tidak akan memberikan toleransi setiap betuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Polres Tegal terhadap seorang wanita itu viral di media sosial. Kejadian tersebut sudah dilaporkan oleh korban ke Bareskrim Polri, Kamis (2/7).

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyampaikan perkara tersebut bermula dari laporan dugaan penganiayaan oleh Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, terhadap seorang perempuan berinisial M (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.



(aku/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads