Aiptu N Terancam Dipecat Buntut Dugaan Aniaya Wanita-Kasus Narkoba

Aiptu N Terancam Dipecat Buntut Dugaan Aniaya Wanita-Kasus Narkoba

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 06 Jul 2026 20:58 WIB
Oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N dipatsus buntut dugaan penganiayaan wanita, Jumat (3/7/2026).
Oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N dipatsus buntut dugaan penganiayaan wanita, Jumat (3/7/2026). Foto: dok. Polda Jateng
Semarang -

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Artanto mengungkap Aiptu N, polisi Tegal yang diduga menganiaya perempuan berinisial MAN, terancam Pemberhetian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Pelanggaran yang dilakukannya disebut termasuk jenis pelanggaran berat.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Artanto. Ia mengatakan, jika terbukti dalam sidang kode etik, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kalau kode etik profesi Polri ancaman terberatnya adalah PTDH. (Pelanggaran ini jenisnya apa?) Berat. Dua pelanggaran dan hukumannya berat," kata Artanto di Mapolda Jateng, Senin (6/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artanto menyebut, Aiptu N saat ini menjalani proses penyidikan pidana oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Direktorat PPA dan PPO Polda Jateng, serta proses pelanggaran kode etik Polri.

"Untuk kasus yang menimpa Aiptu N sedang ditangani oleh Bareskrim Polri sama Direktorat PPA PPO Polda Jawa Tengah. Jadi penyidik gabungan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Dan yang bersangkutan saat ini menjalani pemeriksaan dari proses penyidikan tersebut. Dan kemudian Aiptu N ini juga menjalani proses sidang kode etik profesi Polri ke depannya," lanjutnya.

Selain dugaan pelanggaran terkait hubungan di luar pernikahan yang sah, Bid Propam juga mendalami dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Aiptu N.

"Pelanggaran pertama yaitu melakukan hubungan intim dengan perempuan di luar ikatan perkawinan yang sah. Kemudian dugaan yang bersangkutan menggunakan narkoba," ujarnya.

Menurut Artanto, penyidik Propam masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penggunaan narkoba, termasuk hasil tes urine, tes darah, dan barang bukti yang ditemukan di lokasi.

"Penyidik Propam sedang berupaya mengumpulkan alat bukti atau bukti-bukti lain yang mendukung proses sidang kode etik tersebut," jelasnya.

Tercatat 2 Kali Tersandung Masalah Etik

Aiptu N juga ternyata memiliki catatan pelanggaran disiplin dan kode etik. Aiptu N sebelumnya pernah dua kali dijatuhi sanksi.

"Yang bersangkutan pernah menjalani sidang disiplin juga di tahun 2010, kasusnya minuman keras. (Kasusnya seperti apa?) Sudah lama ya, saya harus lihat dulu," kata Artanto.

Selain itu, Artanto mengatakan, Aiptu N juga pernah menjalani sidang kode etik karena menjalin hubungan dengan perempuan di luar ikatan perkawinan yang sah.

"Yang kedua tentang kode etik, melakukan hubungan dengan perempuan di luar ikatan yang sah. (Bukan dengan korban ini?) Beda perempuan," ujarnya.

Artanto menyebut, kasus dugaan penganiayaan kepada MAN yang kini ditangani menjadi catatan pelanggaran ketiga bagi Aiptu N. Sebelumnya, Aiptu N pun telah menjalani hukuman.

"Hukumannya dia sidang disiplin dia kena patsus dan demosi," ucapnya.

Aiptu N Dipatsus Buntut Dugaan Aniaya Wanita

Sebelumnya diberitakan, Polda Jateng memastikan proses hukum akan diterapkan kepada oknum anggota Polres Tegal terduga penganiaya wanita. Polda tidak akan memberikan toleransi setiap betuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Polres Tegal terhadap seorang wanita itu viral di media sosial. Kejadian tersebut sudah dilaporkan oleh korban ke Bareskrim Polri, Kamis (2/7).

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyampaikan perkara tersebut bermula dari laporan dugaan penganiayaan oleh Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, terhadap seorang perempuan berinisial M (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng memastikan proses hukum akan diterapkan kepada oknum anggota Polres Tegal terduga penganiaya wanita. Polda tidak akan memberikan toleransi setiap betuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Polres Tegal terhadap seorang wanita itu viral di media sosial. Kejadian tersebut sudah dilaporkan oleh korban ke Bareskrim Polri, Kamis (2/7).

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan.




(afn/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads