Aiptu N Penganiaya Wanita Terbukti Zina dan Nyabu Resmi Dipecat

Aiptu N Penganiaya Wanita Terbukti Zina dan Nyabu Resmi Dipecat

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 10 Jul 2026 16:48 WIB
Aiptu N polisi Tegal yang terlibat kasus penganiayaan wanita dan nyabu resmi dipecat, Jumat (10/7/2026).
Aiptu N polisi Tegal yang terlibat kasus penganiayaan wanita dan nyabu resmi dipecat, Jumat (10/7/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Polisi Tegal, Aiptu Nuridin, dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hakim menyebut tak ada hal yang meringankan terkait kasus penganiayaan wanita.

Pantauan detikJateng, Jumat (10/7/2026), sidang Aiptu N yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB itu baru selesai pukul 15.30 WIB. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut dipimpin Ketua Komisi Sidang, AKBP Edy Wibowo dari Bidkum Polda Jateng.

Aiptu N tampak hadir mengenakan seragam polisi lengkap. Ia berdiri mendengarkan putusan yang dibacakan Ketua Sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan sanksi, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, tempat khusus atau patsus selama 8 hari, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," kata Edy di persidangan.

ADVERTISEMENT

Dalam putusan disebutkan Aiptu N terbukti menjalin hubungan asmara dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan seorang perempuan berinisial MAN. Aiptu N sendiri masih tercatat berstatus sebagai suami sah dari istrinya.

"(Aiptu N) Masih memiliki ikatan perkawinan yang sah dan diduga telah menjalin hubungan asmara, perselingkuhan dengan Saudari MAN sehingga melakukan perbuatan hubungan badan layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah atau berzina," terangnya.

Tak hanya itu, Aiptu N juga dinyatakan terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama perempuan tersebut. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu 2023 hingga Juni 2026.

"Mengonsumsi narkoba jenis sabu secara bersama-sama," terangnya.

Komisi Kode Etik menilai perbuatan Aiptu N melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Fakta yang meringankan, tidak ada. Fakta yang memberatkan, pada saat perbuatan terjadi dilakukan secara sadar, kesengajaan, dan menyadari perbuatan tersebut merupakan norma larangan yang ada pada peraturan kode etik Polri," jelas Edy.

Aiptu N juga diaebut menyadari perbuatannya dapat menurunkan citra dan merusak nama baik institusi Polri. Selain itu, Aiptu N tercatat bukan kali pertama melakukan pelanggaran.

"Terduga pelanggaran pernah melakukan pelanggaran disiplin satu kali dan pelanggaran kode etik profesi sebanyak satu kali," ucapnya.

Atas putusan itu, Aiptu N pun mengajukan banding. Ia langsung keluar menggunakan masker didampingi Provos. Saat ditanya tanggapannya, ia tak mau memberikan tanggapan.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jateng memastikan proses hukum akan diterapkan kepada oknum anggota Polres Tegal terduga penganiaya wanita. Polda tidak akan memberikan toleransi setiap betuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Polres Tegal terhadap seorang wanita itu viral di media sosial. Kejadian tersebut sudah dilaporkan oleh korban ke Bareskrim Polri, Kamis (2/7).

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyampaikan perkara tersebut bermula dari laporan dugaan penganiayaan oleh Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, terhadap seorang perempuan berinisial M (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.



(ams/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads