Kenapa Perempuan Tidak Sholat Jumat? Ini Hukum dan Sejarahnya

Kenapa Perempuan Tidak Sholat Jumat? Ini Hukum dan Sejarahnya

Anindya Milagsita - detikJateng
Jumat, 25 Jul 2025 10:43 WIB
Bacaan Doa Setelah Sholat Dhuha dan Artinya untuk Hafalan Si Kecil
Ilustrasi perempuan tidak sholat Jumat. (Foto: Getty Images/iStockphoto/ferlistockphoto)
Solo -

Sholat Jumat merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan bagi kaum muslim laki-laki setiap pekannya. Namun demikian, mungkin tidak sedikit orang yang justru bertanya-tanya tentang alasan di balik perempuan tidak sholat Jumat.

Sebelumnya mari kita pahami terlebih dahulu perintah sholat Jumat bagi kaum muslim, terutama laki-laki. Dijelaskan dalam buku 'Hanya Wanita Biasa' karya St Rahmakh, kewajiban sholat Jumat tertuang di dalam Surat Al-Jumu'ah ayat 9. Sebagaimana Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝٩

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yâ ayyuhalladzîna âmanû idzâ nûdiya lish-shalâti miy yaumil-jumu'ati fas'au ilâ dzikrillâhi wa dzarul baî', dzâlikum khairul lakum ing kuntum ta'lamûn.

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

ADVERTISEMENT

Meskipun sholat Jumat adalah ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT kepada umat-Nya, tapi selama ini yang mengerjakannya hanya kaum muslim laki-laki. Sebaliknya, kaum muslim perempuan tidak sholat Jumat. Lantas, mengapa hal tersebut bisa terjadi? Simak penjelasannya berikut ini.

Alasan Perempuan Tidak Sholat Jumat

Seperti namanya, sholat Jumat adalah ibadah yang disyariatkan di hari Jumat. Selama ini sholat Jumat senantiasa dilakukan oleh kaum muslim laki-laki. Sebaliknya, sholat Jumat tidak dilakukan oleh kaum muslim perempuan. Meskipun tidak mengerjakan sholat Jumat, tapi ternyata tidak ada larangan bagi perempuan untuk sholat Jumat.

Seperti dijelaskan dalam buku 'Kitab Fikih Wanita Modern' karya Marlika Elsya Pratama, tidak ada kewajiban bagi seorang muslimah untuk mengerjakan sholat Jumat. Namun demikian, tidak ada pula larangan bagi yang ingin mengerjakannya.

Kemudian terdapat sebuah riwayat hadits yang menjelaskan tentang kalangan muslim yang tidak wajib mengerjakan sholat Jumat. Salah satu di antaranya adalah perempuan. Sebagaimana diriwayatkan:

حَدَّثَنَا عَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ حَدَّثَنِي إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا هُرَيْمٌ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْتَشِرِ عَنْ قَيْسِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Artinya: "Telah menceritakan kepada kami 'Abbas bin 'Abdul 'Adzim telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur telah menceritakan kepada kami Huraim dari Ibrahim bin Muhammad Al-Muntasyir dari Qais bin Muslim dari Thariq bin Syihab dari Nabi Muhammad SAW beliau bersabda, 'Jumat itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjemaah, kecuali empat golongan, yaitu: hamba sahaya, wanita, anak-anak, dan orang yang sakit'." (HR. Abu Dawud)

Sebagai ibadah yang bukan termasuk kewajiban bagi perempuan, sholat Jumat memang boleh dikerjakan oleh mereka. Namun demikian, terdapat riwayat hadits yang berisikan anjuran perempuan untuk sholat saja di rumah.

Mengutip dari buku 'Superberkah Shalat Jumat: Menggali dan Meraih Keutamaan dan Keberkahan di Hari Paling Istimewa' karya Firdaus Wajdi dan Lutfi Arif, kaum perempuan lebih dianjurkan untuk sholat di rumah. Salah satunya didasarkan pada riwayat hadits yang menyatakan sabda Rasulullah SAW:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَّهُنَّ (رواه أبو داود)

"Dari Ibnu 'Umar ra., Rasulullah SAW bersabda, 'Janganlah kalian mencegah para perempuan (yang berada dalam tanggung jawab) kalian untuk pergi ke masjid, tapi (shalat) di rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka'." (HR Abu Dawud).

Salah satu alasan perempuan lebih dianjurkan sholat di rumah adalah karena sholat Jumat dilaksanakan secara berjamaah. Kemudian sholat Jumat juga menjadi kewajiban bagi kaum muslim laki-laki.

Oleh sebab itulah, saat kaum muslim perempuan ikut sholat Jumat, dikhawatirkan akan menjadi fitnah. Ini dikarenakan laki-laki dan perempuan berkumpul di satu tempat yang sama dalam jumlah banyak. Meskipun begitu, saat mengerjakan sholat di rumah, perempuan dapat meniatkan ibadah ini bukan sebagai sholat Jumat, melainkan sholat Dzuhur. Wallahu a'lam.

Hukum Sholat Jumat bagi Perempuan

Sholat Jumat bagi kaum muslim laki-laki hukumnya adalah fardhu. Seperti dijelaskan dalam buku 'Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i' karya Syaikh DR Alauddin Za'tari, hukum sholat Jumat sebagai ibadah fardhu telah tertuang di dalam Surat Al-Jumu'ah ayat 9. Sebagaimana Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝٩

Yâ ayyuhalladzîna âmanû idzâ nûdiya lish-shalâti miy yaumil-jumu'ati fas'au ilâ dzikrillâhi wa dzarul baî', dzâlikum khairul lakum ing kuntum ta'lamûn.

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Kemudian kewajiban sholat Jumat bagi kaum laki-laki, terutama yang sudah baligh. Hal tersebut dijelaskan di dalam riwayat hadits. Diriwayatkan oleh Hafshah, Rasulullah SAW pernah bersabda:

رَوَاحُ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ .

"Pergi Jumatan adalah wajib atas setiap orang yang sudah baligh." (HR. An-Nasa'i)

Sebaliknya, hukum sholat Jumat bagi kaum muslim perempuan bukanlah sebuah kewajiban. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, terdapat sebuah riwayat hadits yang menerangkan tentang golongan-golongan orang yang tidak dibebankan kewajiban dalam mengerjakan sholat Jumat.

Terutama kaum muslim perempuan dianjurkan untuk sholat di rumah. Kemudian mengutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang, ulama menyepakati sholat Jumat hukumnya fardhu ain bagi laki-laki. Kemudian pengerjaan sholat Jumat ini juga turut menggugurkan kewajiban sholat Dzuhur.

Lain halnya dengan perempuan yang tidak mendapatkan beban atau kewajiban untuk mengerjakan sholat Jumat. Di dalam Kitab Fathul Qorib, terdapat syarat wajib mengerjakan sholat Jumat. Beberapa di antaranya adalah Islam, berakal, merdeka, baligh, dan laki-laki.

Sejarah Perempuan Tidak Sholat Jumat

Sejatinya, belum ada dalil atau hadits yang menjelaskan secara gamblang tentang awal mula perempuan tidak sholat Jumat. Sebaliknya, mengingat tidak ada larangan bagi perempuan untuk sholat Jumat, maka sebenarnya ibadah ini bisa saja dilakukan oleh kaum muslim perempuan.

Bahkan pada zaman Rasulullah SAW, ada perempuan yang mengikuti sholat Jumat. Masih mengacu dari buku yang sama, yaitu 'Hanya Wanita Biasa', dalam sebuah hadits dikisahkan Rasulullah SAW pernah menyampaikan khutbah di sebuah sholat Jumat. Pada saat yang sama terdapat perdagangan dan hiburan.

Kemudian tidak sedikit jemaah sholat Jumat yang meninggalkan lokasi untuk memburu perdagangan dan hiburan tersebut. Meskipun begitu, tidak semua jemaah meninggalkan tempat Rasulullah SAW tengah berkhutbah di hari Jumat. Sebaliknya, masih tersisa setidaknya 12 laki-laki dan 2 perempuan. Hal ini menjelaskan dahulu perempuan juga diperbolehkan sholat Jumat.

Kisah yang telah diuraikan tadi juga telah tertuang di dalam ayat suci Al-Quran. Tepatnya di dalam Surat Al-Jumu'ah ayat 11 yang berbunyi:

وَاِذَا رَاَوْا تِجَارَةً اَوْ لَهْوًا ࣙانْفَضُّوْٓا اِلَيْهَا وَتَرَكُوْكَ قَاۤىِٕمًاۗ قُلْ مَا عِنْدَ اللّٰهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِۗ وَاللّٰهُ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَࣖ ۝١١

Wa idzâ ra'au tijâratan au lahwaninfadldlû ilaihâ wa tarakûka qâ'imâ, qul mâ 'indallâhi khairum minal-lahwi wa minat-tijârah, wallâhu khairur-râziqîn.

Artinya: "Apabila (sebagian) mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera berpencar (menuju) padanya dan meninggalkan engkau (Nabi Muhammad) yang sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah, "Apa yang ada di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perdagangan." Allah pemberi rezeki yang terbaik."

Lebih lanjut, dikutip dari publikasi 'Salat Jumat Bagi Perempuan dalam Perspektif Hadis Riwayat Abu Dawud dan Hakim Nomor 1067' karya Fauziah Laili Isro dan Tajul Arifin, perempuan tidak sholat Jumat ternyata sudah terjadi sejak zaman Rasulullah SAW. Dikatakan wanita yang hidup pada masa Nabi Muhammad SAW memilih untuk mengerjakan sholat Dzuhur seperti biasa di rumah masing-masing saat hari Jumat.

Bahkan para sahabat perempuan lebih memilih untuk sholat di rumah. Meskipun memilih sholat Dzuhur di rumah pada hari Jumat, Rasulullah SAW tidak memberikan teguran.

Demikian tadi penjelasan mengenai alasan perempuan tidak sholat Jumat lengkap dengan hukum dan sejarahnya. Semoga informasi ini membantu.




(sto/ahr)


Hide Ads