Ciri-ciri Pupuk Palsu dan Dampaknya yang Merugikan, Apa Saja?

Ciri-ciri Pupuk Palsu dan Dampaknya yang Merugikan, Apa Saja?

Anindya Milagsita - detikJateng
Sabtu, 12 Jul 2025 12:30 WIB
Ladang sayuran dan proses pemupukan di Cigugur Girang, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat
Ilustrasi pupuk palsu. (Foto: Yudha Maulana/detikJabar)
Solo -

Keberadaan pupuk palsu terkadang membuat tidak sedikit petani bisa mengalami kerugian, sehingga perlu diwaspadai penggunaan pupuk tersebut. Sebagai referensi dalam mengenalinya, artikel ini akan merangkum informasi seputar ciri-ciri pupuk palsu.

Mengacu pada 'Pedoman Pengawasan Pupuk dan Pestisida Tahun 2020' yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, pupuk palsu adalah pupuk yang isi atau mutunya tidak sesuai dengan label. Pupuk palsu juga dapat diartikan sebagai pupuk yang merek, wadah, kemasan, atau labelnya meniru pupuk lain. Terutama pupuk yang telah diedarkan secara legal.

Inilah yang membuat keberadaan pupuk palsu dianggap ilegal. Hal tersebut membuat petani diimbau agar tetap berhati-hati pada salah membeli pupuk. Untuk itu, mengenali ciri-ciri pupuk palsu menjadi langkah awal yang bisa dilakukan. Sebagai panduan, berikut ulasan penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ciri-ciri Pupuk Palsu

Secara umum, tampilan pupuk palsu terkadang sulit dibedakan dengan pupuk yang asli. Kondisi terkadang membuat petani cukup kesulitan membedakan antara pupuk palsu dan pupuk asli.

Namun demikian, dijelaskan dalam buku 'Petunjuk Pemupukan' oleh Redaksi AgroMedia, pupuk bisa dikategorikan sebagai palsu saat tidak memiliki unsur hara sama sekali. Biasanya unsur hara akan tertera di label kemasan, tapi pada kenyataannya pupuk palsu justru tidak mengandung unsur tersebut.

ADVERTISEMENT

Pupuk palsu juga disebut sebagai pupuk berkualitas rendah karena merek dan komposisinya tidak sesuai dengan izin edar. Bahkan pupuk palsu juga terkadang memiliki unsur hara yang lebih rendah dan tidak sesuai dengan informasi yang tertera di label kemasan. Adapun beberapa ciri pupuk palsu adalah sebagai berikut:

  1. Merek pupuk tidak terdaftar di Kementerian Pertanian.
  2. Produsen pembuat pupuk tidak mencantumkan namanya di label kemasan.
  3. Harga pupuk jauh dibandingkan harga pupuk sejenis yang biasanya dijual di pasaran.
  4. Pupuk biasanya dipasarkan tidak sesuai dengan prosedur yang telah diatur secara resmi.
  5. Pupuk tidak tersedia di kios maupun agen resmi, sehingga hanya dipasarkan melalui 'mulut ke mulut'.

Sementara itu, dijelaskan dalam laman The Star, Ketua Asosiasi Pupuk Kenya bernama Bimal Kantaria menyebut sulit membedakan pupuk palsu dan pupuk asli hanya dengan membedakannya. Sebaliknya, perlu dilakukan pengujian agar mendapatkan hasil terkait nilai kualitas dan unsur yang terkandung di dalamnya.

Namun demikian, petani yang sudah berpengalaman sering kali bisa dengan mudah membedakan pupuk palsu dan asli hanya dengan mengenali visual maupun aromanya. Pupuk yang asli biasanya ditandai dengan kemasan, isi, segel, dan informasi distributor tertera dengan jelas sekaligus sah di kemasan.

Kemudian setiap petani akan mencermati komposisi kimia yang terkandung di dalam pupuk sebelum dibeli. Bahkan ada penelitian yang mengungkap pemilihan pupuk yang tepat bisa dilihat dari keberadaan unsur-unsur di dalamnya. Setidaknya pupuk yang baik kaya akan sumber fosfor, yaitu diammonium fosfat (DAP), monoammonium fosfat (MAP), nitrogen, hingga kalium (NPK).

Lebih lanjut, karakteristik tekstur dan warna pupuk juga dapat dikenal untuk memastikan keasliannya. Bahkan kinerja dari pupuk setelah digunakan juga bisa menunjukkan apakah pupuk tersebut asli atau palsu. Apabila pupuk asli, maka dapat meningkatkan kesehatan tanah, kesuburan tanaman, hingga panen berkualitas tinggi akan didapatkan.

Sementara itu, mengutip dari laman resmi Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, terdapat cara membedakan antara pupuk asli dan pupuk palsu. Salah satunya dengan mengenali ciri fisik berupa aroma dan ketahanan airnya. Pupuk asli biasanya berwarna lebih cerah dan cenderung lebih tahan di air.

Berbanding terbalik dengan pupuk palsu yang mana aromanya lebih bau dan warnanya yang kusam. Bahkan pupuk palsu juga lebih berat dan apabila terkena air materialnya akan cepat larut.

Dampak Pupuk Palsu

Lantas, apa dampak yang akan dirasakan petani saat menggunakan pupuk palsu? Menurut 'Majalah Aula Edisi Januari 2025 - Bencana Hidrometeorologi Masih Menghantui', Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan pupuk palsu merupakan sebuah kejahatan. Ini dikarenakan pupuk palsu dapat merugikan para petani.

Keberadaan pupuk palsu bisa membuat petani gagal tanam.Hal ini membuat keberadaan pupuk palsu menjadi sesuatu yang meresahkan bagi para petani. Kemudian dijelaskan dalam buku '6 Jurus Bertanam Cabai Bebas Hama & Penyakit' karya Dr Neni Rostini, Ir MS, pupuk palsu biasanya dibuat dengan mencampurkan pupuk anorganik dengan material lain yang lebih berat.

Padahal material tersebut tidak dibutuhkan oleh tanaman. Ini membuat meski pupuk telah diberikan kepada tanaman dalam dosis yang cukup tinggi, tidak akan berpengaruh terhadap hasil panen. Baik itu peningkatan pertumbuhan maupun produksi tanaman, sehingga bisa dibilang penggunaan pupuk palsu adalah sebuah hal yang tidak memberikan manfaat.

Aturan Mengenai Pupuk Palsu

Setelah mencermati sejumlah ciri dan dampak yang bisa terjadi saat pupuk palsu digunakan, saatnya untuk memahami secara lebih dekat aturan yang mengawasi penggunaan pupuk palsu ini. Salah satu aturan resmi yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Pertanian terkai pupuk palsu tertuang di dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik.

Di dalam keputusan tersebut pupuk palsu didefinisikan sebagai pupuk yang isi atau mutunya tidak sesuai dengan label maupun pupuk yang merek, wadah, kemasan, atau labelnya meniru pupuk lain yang telah beredar secara legal. Kemudian saat ditemukan adanya pupuk palsu, maka perlu dilakukan tindakan segera.

Hal tersebut tercantum dalam poin Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Nomor 2 huruf c yang berbunyi:

"Apabila ditemukan pupuk palsu, wajib dilaporkan dan diusulkan kepada Bupati/Walikota agar yang bersangkutan menarik pupuk dimaksud dari peredaran. Kepada yang bersangkutan diterapkan sanksi pidana. Apabila tidak diketahui produsen/importirnya, Bupati/Walikota memberikan informasi kepada kios pengecer untuk tidak mengedarkan pupuk tersebut."

Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai ciri-ciri pupuk palsu lengkap dengan dampak dan aturan mengawasi peredaran pupuk palsu di Indonesia. Semoga membantu.




(sto/apl)


Hide Ads