Seorang Sekretaris Kelurahan di wilayah Semarang Tengah, Kota Semarang, diduga melakukan pelecehan terhadap dua wanita saat karaoke. Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang. Pemerintah Kota Semarang juga turun tangan. Berikut fakta-faktanya.
Viral di Media Sosial
Kasus ini mencuat setelah seorang wanita yang mengaku sebagai korban membeberkan kisahnya melalui video yang viral di media sosial.
Video viral berdurasi 2 menit itu diunggah akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang. Dalam pengakuannya, wanita berinisial U (19) itu mengaku kenal dengan pelaku lewat aplikasi Omi. Mereka kemudian sepakat bertemu. U dijemput pelaku yang membawa mobil dinas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, tindakan tak senonoh telah diterimanya sejak berada di dalam mobil menuju tempat karaoke. Di tengah karaoke, pelaku kembali bertindak tidak sopan dan melecehkan U.
"Aku nangis, tapi dia malah bentak-bentak bilang kalau dia udah kasih semuanya ke aku. Aku bilang aku nggak minta. Aku melarikan diri ke toilet dan akhirnya temen aku yang jadi korban selanjutnya," kata perempuan itu dalam video yang diunggah dalam akun @dinaskegelapan_kotasemarang, Selasa (8/7).
Unggahan tersebut langsung menyulut reaksi publik. Banyak warganet mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi sanksi tegas tanpa kompromi.
Camat Jengkel-Minta Maaf
Menanggapi sorotan tersebut, Camat Semarang Tengah, Aniceto Magno Da Silva, tak tinggal diam. Ia mengaku jengkel dengan ulah anak buahnya.
"Saya sebagai pimpinannya jengkel. Tapi kepada pihak yang merasa jadi korban, saya minta maaf atas kelakuan staf saya," ujar Amoy, Selasa (8/7/2025).
Promosi Jabatan Lurah Dibatalkan
Meski terduga pelaku membantah tudingan itu, Amoy menegaskan, sanksi tetap dijatuhkan secara administratif.
Bahkan, promosi jabatan A sebagai lurah yang sempat diusulkan langsung dibatalkan.
"Promosi sudah kita usulkan, tapi karena kasus ini jadi polemik masyarakat, kita pending dulu. Terbukti atau tidak terbukti, karena menyangkut pelecehan, tidak ada toleransi," kata Amoy saat dihubungi awak media, Selasa (8/7/2025).
Amoy awalnya sempat mencoba mendorong penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, ia mempersilakan apabila korban ingin melanjutkan ke jalur hukum.
"Kalau sudah masuk ke Polres, ya silakan saja. Saya tidak menghalangi. Tapi tetap saya sarankan, kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan lebih baik," katanya.
Camat Surati Wali Kota
Pihak kecamatan, lanjut Amoy, juga akan menyurati Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, untuk menyampaikan permohonan penundaan promosi jabatan pegawai tersebut.
"Besok (9/7) akan kami buatkan surat kepada Bu Agustina untuk dipertimbangkan. Kami tidak ingin kasus ini dianggap sepele," ujarnya.
Penjelasan Polrestabes, Walikota, dan BKPP di halaman selanjutnya.
Dilaporkan ke Polrestabes Semarang
Polisi telah menerima laporan terkait kasus dugaan pelecehan yang melibatkan sekretaris kelurahan (seklur) di wilayah Kecamatan Semarang Tengah. Polisi pun mendalami kasus yang viral di media sosial itu.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena. Ia menyebut, laporan dari pihak korban masuk Senin (7/7/2025) sore.
"Sore kemarin baru masuk ke Reskrim," kata Andika saat dihubungi awak media, Selasa (8/7/2025)
Ia mengatakan, masih menelaah terkait kasus yang melibatkan seklur berinisial A itu.
"Masih kita telaah, nanti kita tindak lanjuti," ungkapnya.
Wali Kota Semarang Pastikan Sanksi Tegas
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret salah satu sekretaris kelurahan berinisial A (30). Dia berjanji akan menindak tegas jika perbuatan itu terbukti.
"Tetap itu harus diselesaikan dan kami prihatin. Sangat prihatin dengan kejadian itu. Itu membuka mata kita bahwa ada sesuatu yang harus segera kita selesaikan," kata Agustina di Balai Kota Semarang, Selasa (8/7/2025).
"Bisa menguatkan kembali karakter identitas dan mungkin kondisi-kondisi sosial yang membawa berbagai macam hal itu terjadi. Kita konsen soal itu," lanjutnya.
Agustina menegaskan, meski kasus itu sudah dilaporkan ke polisi, pihaknya tetap melakukan proses pemeriksaan kepegawaian sesuai aturan yang berlaku.
"Dan mungkin nanti dalam waktu dekat, kita akan melakukan upaya-upaya supaya hal-hal yang seperti itu bisa kita antisipasi. Pasti akan kena sanksi tegas," jelasnya.
Sanksi Terberat Bisa Dipecat
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan terduga pelaku merupakan ASN berusia 30 tahun yang diketahui belum menikah. Ia menyebut, pihaknya telah melakukan pendalaman dan sanksi akan diberikan sesuai hasil investigasi.
"Kalau sesuai PP tentang disiplin PNS ketika seseorang melakukan pelanggaran disiplin itu ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Nanti kita lihat fakta-fakta pemeriksaan. Mohon izin kami bekerja dulu," jelasnya.
"Kategori yang ringan adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Kemudian sanksi berat adalah pemberhentian jabatan, dan sanksi yang paling berat sekali adalah pemberhentiannya sebagai PNS," lanjutnya.
Terkait jabatan ASN terduga pelaku yang kini menjabat sebagai sekretaris kelurahan, Joko menegaskan bahwa promosi jabatannya otomatis akan tertahan apabila terbukti melanggar disiplin.
"Otomatis ketika seseorang dijatuhkan sanksi disiplin pasti akan tidak bisa dipromosikan," tuturnya.
Joko meminta masyarakat aktif memanfaatkan kanal aduan resmi jika mengetahui kasus serupa. Namun ia tetap menekankan pentingnya akurasi informasi.
"Silakan ke kanal-kanal aduan kan sudah banyak, tapi saya mohon pengaduan itu didasari fakta dan pembuktian. Jadi ingat tidak ada fitnah," kata dia.