Seorang sekretaris kelurahan di Semarang dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melecehkan wanita. Peristiwa pelecehan itu disebut-sebut terjadi di ruang karaoke.
Polisi saat ini tengah mendalami laporan tersebut. Pihak Pemerintah Kota Semarang juga sedang menginvestigasi hal tersebut.
Soal perilaku pegawai negeri ini menjadi salah satu berita yang banyak diakses oleh pembaca detikJateng dalam sepekan terakhir ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awal Mula Terungkap
Adapun peristiwa dugaan pelecehan seksual ini terungkap ke publik lewat sebuah unggahan di media sosial. Unggahan itu akhirnya viral di media sosial.
Video viral tersebut diunggah oleh akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang. Video berdurasi dua menit itu langsung menyita perhatian warganet dan telah dilihat oleh 77 ribu akun.
Dalam pengakuannya, perempuan berinisial U (19) itu menyebut kenal dengan pelaku melalui aplikasi pertemanan Omi. Mereka kemudian sepakat bertemu dan dijemput oleh pelaku yang membawa mobil dinas.
Ia menjelaskan, tindakan tak senonoh telah diterimanya sejak berada di dalam mobil menuju tempat karaoke. Di tengah karaoke, pelaku kembali bertindak tidak sopan dan melecehkan U.
"Aku nangis, tapi dia malah bentak-bentak bilang kalau dia udah kasih semuanya ke aku. Aku bilang aku nggak minta. Aku melarikan diri ke toilet dan akhirnya temen aku yang jadi korban selanjutnya," kata perempuan itu dalam akun @dinaskegelapan_kotaaemarang, Selasa (7/7/2025).
Unggahan tersebut langsung menyulut reaksi publik. Banyak warganet mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi sanksi tegas tanpa kompromi.
Korban Lapor Polisi
Polisi telah menerima laporan terkait kasus dugaan pelecehan yang melibatkan sekretaris kelurahan (seklur) di wilayah Kecamatan Semarang Tengah. Polisi pun mendalami kasus yang viral di media sosial itu.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena. Ia mnyebut, laporan dari pihak korban masuk Senin (7/7/2025) sore.
"Sore kemarin baru masuk ke Reskrim," kata Andika saat dihubungi awak media, Selasa (8/7/2025)
Ia mengatakan, masih menelaah terkait kasus yang melibatkan seklur berinisial A itu.
"Masih kita telaah, nanti kita tindaklanjuti," ungkapnya.
Sebagai langkah awal, polisi akan memeriksa pelapor untuk mendapatkan keterangan dan bukti awal.
"Kita panggil pelapor dulu. Kemarin lapor pas viral-viralnya itu," kata Andika.
Andika menyampaikan, penyidik Polrestabes Semarang telah menerapkan jadwal untuk memeriksa korban dan para saksi.
"Kita periksa dulu semuanya. Rencana kan kita panggil saksi-saksi, termasuk saksi korban. Sudah dijadwalkan sama penyidik, tunggu aja informasi update-nya nanti," ujarnya.
Baca juga: Dieng Membeku Diterjang Bediding |
Kata Pemkot Semarang
Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan, terduga pelaku merupakan ASN berusia 30 tahun yang diketahui belum menikah. Ia menyebut, pihaknya telah melakukan pendalaman dan sanksi akan diberikan sesuai hasil investigasi nantinya.
"Kalau sesuai PP tentang disiplin PNS ketika seseorang melakukan pelanggaran disiplin itu ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Nanti kita lihat fakta-fakta pemeriksaan. Mohon izin kami bekerja dulu," jelasnya.
"Kategori yang ringan adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Kemudian sanksi berat adalah pemberhentian jabatan, dan sanksi yang paling berat sekali adalah pemberhentiannya sebagai PNS," lanjutnya.
Terkait jabatan ASN terduga pelaku yang kini menjabat sebagai sekretaris kelurahan, Joko menegaskan bahwa promosi jabatannya otomatis akan tertahan apabila terbukti melanggar disiplin.
"Otomatis ketika seseorang dijatuhkan sanksi disiplin pasti akan tidak bisa dipromosikan," tuturnya.
Sedangkan Camat Semarang Tengah, Aniceto Magno Da Silva, tak tinggal diam. Promosi jabatan terduga pelaku sebagai lurah yang sempat diusulkan langsung dibatalkan.
"Promosi sudah kita usulkan, tapi karena kasus ini jadi polemik masyarakat, kita pending dulu. Terbukti atau tidak terbukti, karena menyangkut pelecehan, tidak ada toleransi," kata Amoy, Selasa (8/7/2025).
Ia pun mengaku jengkel dengan ulah bawahannya itu. Meski terduga pelaku membantah tudingan itu, Amoy menegaskan, sanksi tetap dijatuhkan secara administratif.
"Saya sebagai pimpinannya jengkel. Tapi kepada pihak yang merasa jadi korban, saya minta maaf atas kelakuan staf saya," ujarnya.
Amoy mengaku awalnya sempat mencoba mendorong penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, ia juga membuka ruang apabila korban ingin melanjutkan ke jalur hukum.
"Kalau sudah masuk ke Polres, ya silakan saja. Saya tidak menghalangi. Tapi tetap saya sarankan, kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan lebih baik," katanya.
(ahr/ahr)