Diminta Ombudsman Bayar Insentif Nakes Rp 9 M, Ini Kata Walkot Semarang

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 25 Jun 2025 19:28 WIB
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng di Balai Kota Semarang, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Rabu (25/6/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk membayarkan insentif tenaga kesehatan daerah (Inakesda) tahun 2021-2022 yang belum diterima oleh ribuan nakes saat pandemi COVID-19. Nilainya ditaksir mencapai Rp 9 miliar.

Rekomendasi itu disampaikan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. Dia menyebut Ombudsman menemukan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh sejumlah pejabat Pemkot Semarang.

"Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum terkait belum dilakukannya pembayaran Inakesda terhadap sedikitnya 2.047 tenaga kesehatan," kata Najih dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/6).

Adapun pihak-pihak yang disebut dalam rekomendasi tersebut antara lain Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang.

Najih menjelaskan, laporan tersebut awalnya diterima Ombudsman Jateng. Namun karena tak kunjung ada hasil, kasus ini dilanjutkan ke Ombudsman RI pusat hingga diterbitkannya rekomendasi.

"Ombudsman RI berharap Pemkot Semarang bisa menyelesaikan masalah ini dengan membayarkan hak insentif para nakes sesuai peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Ia mengatakan, dalam proses pemeriksaan, Pemkot Semarang sempat menyatakan tidak menganggarkan Inakesda dalam APBD dengan alasan tidak adanya kewajiban, serta karena keterbatasan anggaran akibat prioritas pemulihan ekonomi dan bansos.

"Pihaknya sudah menyediakan insentif jenis lain serta karena terdapat fokus lain berupa pemulihan ekonomi dan bantuan sosial. Namun alasan tersebut tidak dapat diterima Ombudsman RI," jelasnya.

Menurut Ombudsman, Pemkot wajib mengalokasikan anggaran pembayaran Inakesda dalam APBD 2021-2022, mengacu pada ketentuan dari Kementerian Kesehatan. Anggaran tersebut bisa diambil dari refocussing Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 8 persen atau Dana Bagi Hasil (DBH).

"Inakesda merupakan bagian dari konteks penanganan pandemi saat itu beserta dampaknya, yaitu sebagai dukungan kepada nakes yang menjadi garda terdepan," jelasnya.

Ombudsman RI lantas memberikan empat rekomendasi:

  1. Memerintahkan Direktur RSD KRMT Wongsonegoro selaku terlapor I dan/atau Kepala Dinkes Kota Semarang selaku terlapor II untuk verifikasi ulang data nakes penerima Inakesda tahun 2021-2022.
  2. Memerintahkan Inspektorat Kota Semarang untuk melakukan review hasil verifikasi dan validasi ulang.
  3. Memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Semarang melakukan penganggaran guna pembayaran Inakesda dalam penanganan pandemi di Kota Semarang periode 2021-2022 secara sekaligus atau bertahap melalui APBD Perubahan 2025 atau APBD tahun berikutnya agar selambat-lambatnya dalam dua tahun anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah.
  4. Memerintahkan Kepala BPKAD Kota Semarang selaku terlapor III untuk melakukan pembayaran Inakesda dalam penanganan pandemi sesuai dengan ketentuan Menteri Kesehatan.

Najih memberi batas waktu maksimal 60 hari sejak rekomendasi diterima untuk menyampaikan laporan perkembangan kepada Ombudsman RI. Pihaknya juga meminta Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, ikut mengawasi proses ini.

Respons Wali Kota Semarang di halaman selanjutnya.




(apu/dil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork