Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang periode 2019-2024, Martono menyebut sempat dimintai uang Rp 2 miliar oleh Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita).
Martono bilang permintaan itu saat KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Hal itu diungkapkan Martono di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang hari ini. Martono menjadi menjadi saksi dari terdakwa Ita dan Alwin. Kemudian dia juga diperiksa dalam sidang terpisah dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa.
Permintaan uang itu disebut setelah perusahaan Martono menang lelang proyek tahun 2024, salah satunya proyek di RSUD Wongsonegoro. Dia menyebut didatangi Alwin dua kali namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Alwin dua kali datang menemui, meminta uang Rp 2 miliar," kata Martono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/6/2025).
"Tidak saya realisasikan," imbuhnya.
Martono tidak memenuhi permintaan Alwin karena menganggap keberhasilannya menang proyek sudah sesuai prosedur dan tidak ada kontribusi Alwin yang saat itu sebagai anggota DPRD Jateng.
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membacakan BAP dan menanyakan apakah benar ada permintaan uang terkait pemeriksaan KPK.
"Betul (ada permintaan untuk menyelesaikan perkara KPK)," jawab Martono.
Diberitakan sebelumnya, Martono juga mengakui pada Desember 2022 sempat ditunjukkan oleh Alwin daftar proyek Pemkot Semarang senilai Rp 500 miliar. Martono kemudian memberikan Rp 4 miliar kepada Alwin yang diberikan bertahap empat kali.
Namun Martono tidak kunjung mendapatkan proyek. Meski demikian ada penunjukkan langsung untuk proyek se-Kecamatan di Kota Semarang yang kemudian dipegang oleh Gapensi yang dipimpin Martono.
Martono juga mengakui mendapat Rp 1,4 miliar dari pengurus Gapensi. Namun menurutnya uang itu untuk berbagai kegiatan antara lain penanganan stunting, bantuan banjir, dan renovasi masjid atas nama Gapensi. Namun dari audit BPK, dia harus mengembalikan Rp 2,5 miliar.
(dil/rih)