Ita Eks Walkot Semarang Ngaku Tak Tahu Suaminya Diberi Rp 4 M oleh Martono

Ita Eks Walkot Semarang Ngaku Tak Tahu Suaminya Diberi Rp 4 M oleh Martono

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 23 Jun 2025 15:46 WIB
Suasana sidang perdana eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025).
Ilustrasi. Sidang perdana eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025). Foto: dok. detikJateng
Semarang -

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang mengaku tidak tahu suaminya, Alwin Basri menerima uang Rp 4 miliar dari terdakwa lain. Alwin juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Ita saat menanggapi pernyataan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang periode 2019-2024, Martono, yang hadir ke Pengadilan Tipikor Semarang sebagai saksi dari terdakwa Ita-Alwin.

Dalam kesaksiannya, Martono menyebut memberikan total Rp 4 miliar kepada Alwin dengan waktu berbeda. Salah satu pemberian bahkan disebutkan untuk pelantikan Ita sebagai Wali Kota Semarang setelah sebelumnya menjabat Pj Wali Kota Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak menahu terkait uang Rp 4 miliar pemberian saksi ke Pak Alwin. Kalau terkait pelantikan, anggaran sudah dianggarkan Pemkot dan Pemprov dan tidak ada kegiatan seremoni karena masih transisi COVID. List proyek juga tidak tahu pemberian siapa. Tidak tahu-menahu pertemuan yang tadi disampaikan," kata Ita saat memberikan tanggapan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/6/2025).

Untuk diketahui, dalam sidang tersebut Martono menyebut pada Desember 2022 dia diminta bertemu Alwin yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Jateng. Martono mengaku diperlihatkan list proyek Pemkot Semarang senilai Rp 500 miliar. Kemudian dia memberikan uang Rp 1 miliar dua kali. Selanjutnya pada Januari 2023 kembali memberikan uang Rp 1 miliar dan Rp 1 miliar lagi sebelum Lebaran.

ADVERTISEMENT

"Nggak lama setelah itu saya kasih untuk bantu operasional. Kurang tahu (untuk apa), bahasanya operasional. Bulan Desember saya kasih dua kali Rp 1 miliar dan Rp 1 miliar jadinya Rp 2 miliar," kata Martono dalam persidangan, Senin (23/6).

"Iya (total Rp 4 miliar)," imbuhnya membenarkan ada pemberian dua kali lainnya.

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan terkait salah satu pemberian itu apakah untuk persiapan pelantikan Ita sebagai Wali Kota Semarang, setelah sebelumnya Ita menjabat Pj Wali Kota Semarang.

"(Alwin) Minta untuk bayar persiapan pelantikan Hevearita?" tanya jaksa.

"Siap," jawab Martono.

Martono juga mengatakan menerima Rp 1,4 miliar dari pengurus Gapensi yang kemudian disebut digunakan untuk berbagai kegiatan antara lain pengentasan stunting, renovasi masjid, dan bantuan banjir atas nama Gapensi. Namun dari audit BPK, dia harus mengembalikan Rp 2,5 miliar.

"Total Rp 1,4 M dari beberapa pengurus Gapensi," kata Martono.

Martono juga menyebut akhirnya mendapatkan proyek di RSUD Wongsonegoro. Namun menurutnya dia mendapatkan proyek tersebut lewat lelang, bukan penunjukan.




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads