Menurut buku Seri Fiqih Kehidupan oleh Ahmad Sarwat, setidaknya ada beberapa golongan yang berhak menerima daging kurban. Mereka adalah orang yang berkurban, orang miskin, diberikan kepada tetangga, kerabat, atau teman.
Nabi Muhammad SAW bersabda dalam haditsnya,
"Makanlah, berilah makan, dan simpanlah." (HR Bukhari dan Muslim)
Hadits di atas maksudnya memberi makan bisa bermakna memberikan hadiah daging kepada orang lain secara sukarela.
Hukum Memberikan Daging Kurban kepada Non Muslim
Berdasarkan informasi yang dikutip dari buku Masalah Agama bagi Muslim Bali yang disusun Ustaz Baginda Ali, hukum memberikan daging kurban kepada non muslim dijawab melalui pendapat Syekh Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni Jilid 9.
"Boleh hukumnya memberikan daging kurban kepada non-muslim oleh karena ibadah kurban itu adalah perbuatan shodaqoh sunah. Kualifikasi hukumnya seperti ibadah sunnah lainnya, jadi daging kurban bisa dinikmati oleh para non-muslim dan tawanan perang." demikian bunyi pendapatnya.
Selain itu, diterangkan dalam buku Tuntunan Qurban & Aqiqah oleh Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shaddieqy, daging kurban adalah makanan sama halnya dengan makanan lainnya. Jika kita boleh memberikan makanan kepada siapa saja yang diinginkan, maka hal ini beraku juga terhadap daging kurban.
Memberi makanan kepada seseorang merupakan sedekah sunnah. Artinya, sedekah dapat diterima oleh siapa saja, lain halnya dengan sedekah wajib yang tidak dapat diberikan kepada orang yang bukan beragama Islam.
Senada dengan itu, mazhab Syafi'i juga memperbolehkan memberikan daging kurban kepada non-muslim. Begitu pula dengan Imam Nawawi yang berpendapat diperlukannya membedakan kurban sunnah dan wajib. Kurban sunnah yaitu seperti kurban Idul Adha, sementara kurban wajib seperti kurban nazar.
Tetapi, mazhab Maliki dan mazhab Hanafi menilai haram hukumnya memberi daging kurban kepada non-muslim. Ini dikarenakan kedua mazhab tersebut tidak mengenal kurban sunnah dan berpendapat daging kurban sama seperti zakat yang tidak boleh diberikan kepada yang tidak berhak.
Wallahu a'lam
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana