Siang tadi para PKL menggelar audiensi dengan Pemkot dan DPRD Kota Semarang di Ruang Paripurna DPRD Kota Semarang. Mereka menuntut agar dibolehkan berjualan di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Semarang Utara, dan Jalan Madukoro, Kecamatan Semarang Barat.
Dalam audiensi itu, Kepala Dinas Perdagangan, Aniceto Magno Da Silva, menegaskan pemerintah siap mencarikan solusi, termasuk kemungkinan mengembalikan izin berjualan, dengan syarat penataan.
"Pasti besok Senin akan kita rapatkan, panjenengan tunggu saja. Tapi saya pastikan, PKL boleh jualan lagi," kata Aniceto dalam Ruang Paripurna DPRD Kota Semarang, Rabu (21/5/2025).
Aniceto menambahkan, akan ada penataan PKL di Jalan Hasanuddin dan Jalan Madukoro agar aktivitas berjualan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan tetap menjaga estetika kota. Ia menyebutkan, PKL ke depan justru akan jadi primadona pendorong ekonomi daerah.
"Kenapa primadona? Karena mereka merupakan penyumbang devisa terbanyak, khususnya di Dinas Perdagangan. Karena target kami yang tadi Rp 40 miliar, maka bisa kolaborasi dengan PKL, kami targetkan Rp 100 miliar satu tahun," tegasnya.
Sementara itu, Sekda Kota Semarang, Muhammad Khadik, mengatakan Dinas Perdagangan (Disdag) telah mempersiapkan penataan ulang dengan memperhatikan aspek kebersihan, ketertiban, keindahan, dan kelancaran lalu lintas.
"Tadi Disdag kelihatannya sudah punya konsep penataan dan mengizinkan (berjualan). Mungkin nanti menyesuaikan karena prinsipnya kita tidak berjalan sendiri, kita sepakat bergerak bersama," tuturnya.
"Jadi semua kepentingan harapannya nanti bisa terakomodir dan Senin besok rencananya akan dilaksanakan rapat teknis untuk pelaksanaan," lanjutnya.
Ia membenarkan, sebelumnya para PKL dibolehkan berjualan di Jalan Hasanuddin maupun Jalan Madukoro. Namun, setelah dilakukan pembangunan jalan dan trotoar, kebijakan berubah seiring peningkatan kualitas ruang publik.
Adapun, kebijakan yang tak membolehkan kedua titik itu untuk berjualan para PKL yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 500.3.10/72 Tahun 2025 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Semarang.
"Dulu memang boleh, tapi dulu kan semrawut, sekarang sudah dibangun bagus jalannya, trotoarnya, fasumnya. Kita ingin para pedagang kita tata tapi pejalan kakinya juga masih punya hak untuk jalan di trotoar," katanya.
Meski begitu, ia membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang adil. Rencananya, pada Senin depan Pemkot akan menggelar rapat teknis bersama OPD terkait.
"Nanti akan diatur lebih lanjut secara teknis, tapi sekali lagi kepentingan satu masalah kebersihan, ketertiban, kelancaran, tetap nanti kita tata. Juga peningkatan kesejahteraan dari pedagang ini bisa kita akomodir, kita cari win-win solution," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, aliansi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Semarang Utara dan Jalan Madukoro, Kecamatan Semarang Barat, menggeruduk kompleks Balai Kota Semarang dan DPRD Kota Semarang. Mereka menuntut dibolehkan berjualan kembali di sepanjang jalan tersebut dan menolak rencana relokasi.
"Teman-teman PKL ini sudah ada yang jualan sampai 20 tahun. Ada yang 10 tahun, 5 tahun, 2 tahun. Mereka berjualan demi rumah tangga. Kalau nggak jualan, ya nggak bisa kasih makan anak dan istri ataupun suami," kata kuasa hukum PKL, Zainal Abidin Petir di Ruang Paripurna DPRD Kota Semarang, Rabu (21/5).
Petir mengatakan, PKL yang biasa berjualan di Jalan Hasanuddin itu mulanya sudah tenang karena kawasan itu kini berkembang jadi pusat kuliner malam. Namun belakangan, para pedagang itu disebut terus mendapat tekanan. Beberapa kali ada surat edaran dari camat yang disampaikan lurah, meminta mereka pindah. Mereka juga pernah didatangi Satpol PP.
"Satpol PP datang dengan truk, itu bukan intimidasi, tapi bagi pedagang itu pasti terintimidasi. Saya telepon Satpol PP, akhirnya nggak digusur," ungkapnya.
(apl/dil)