Berapa Lama Masa Tunggu Haji di Jawa Tengah? Ini Durasi Waktunya

Berapa Lama Masa Tunggu Haji di Jawa Tengah? Ini Durasi Waktunya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Senin, 19 Mei 2025 19:19 WIB
Ibadah Haji
Ibadah haji. (Foto: ibrahim uz/Unsplash)
Solo -

Usai mendaftarkan diri untuk berangkat haji reguler, kamu perlu menanti selama beberapa tahun atau dalam beberapa kasus, puluhan tahun sebelum keberangkatan. Bagaimana jika berdomisili Jawa Tengah dan ingin menunaikan ibadah haji reguler? Berapa lama masa tunggu haji di Jawa Tengah?

Dilansir laman resmi Kementerian Agama, masa tunggu keberangkatan haji yang lama disebabkan oleh sejumlah faktor. Di antaranya adalah kuota haji dari pemerintah Arab Saudi, pendaftar haji dari Indonesia, hingga usia pendaftar.

Sebagai contoh, pada 2024 lalu, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tahunan sebanyak 241 ribu jemaah. Pada tahun yang sama, jumlah jemaah haji dalam daftar tunggu mencapai hampir 5 juta orang untuk haji reguler dan 127.257 orang untuk haji khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping itu, faktor adanya pendaftar haji yang sebelumnya sudah pernah berangkat haji juga perlu dipertimbangkan. Pun juga, lama masa tunggu tiap provinsi bisa berbeda-beda, tergantung jumlah pendaftar dari wilayah tersebut.

Bagaimana dengan Provinsi Jawa Tengah? Berapa lama masa tunggu haji yang mesti dilakoni? Berikut ini informasi ringkas mengenai durasi waktunya sebagai gambaran bagi detikers yang ingin mendaftar haji reguler.

ADVERTISEMENT

Lama Masa Tunggu Haji Jawa Tengah

Dilihat dari laman resmi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), apabila detikers mendaftar tahun ini, kamu akan mendapatkan masa tunggu selama 32 tahun. Artinya, detikers baru bisa berangkat haji pada tahun 2057 mendatang.

Hal ini disebabkan ketidakseimbangan kuota Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah pendaftarnya. Berbekal kuota sebanyak 28.510 orang, jumlah pendaftar haji di Jawa Tengah hampir menyentuh 1 juta, yakni 888.034 orang.

Masa tunggu haji di Jawa Tengah ini sama dengan yang dialami para pendaftar dari Provinsi Jambi. Adapun yang memiliki durasi masa tunggu mirip Jawa Tengah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta alias DIY (33 tahun) dan Bengkulu (33 tahun).

Wilayah dengan Masa Tunggu Haji Paling Lama dan Singkat

Provinsi yang dinobatkan sebagai pemilik masa tunggu haji paling lama adalah Kalimantan Selatan, yakni selama 38 tahun. Namun, jika ditinjau dari segi kabupaten, yang terlama adalah masa tunggu haji di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yakni selama 47 tahun!

Daftar beberapa kabupaten dengan masa tunggu paling lama di Indonesia adalah:

  • Kabupaten Bantaeng di Sulawesi Selatan: 47 tahun
  • Kabupaten Sidrap di Sulawesi Selatan: 46 tahun
  • Kabupaten Pinrang di Sulawesi Selatan : 44 tahun
  • Kota Bontang di Kalimantan Timur: 43 tahun
  • Kota Parepare di Sulawesi Selatan: 43 tahun
  • Kabupaten Wajo di Sulawesi Selatan: 41 tahun
  • Kota Makassar di Sulawesi Selatan: 41 tahun
  • Kabupaten Jeneponto di Sulawesi Selatan: 40 tahun
  • Kabupaten Nunukan di Kalimantan Utara: 39 tahun

Adapun daftar wilayah dengan masa tunggu paling singkat adalah:

  • Kabupaten Maluku Barat Daya di Maluku: 11 tahun
  • Kabupaten Seram Bagian Timur di Maluku: 13 tahun
  • Kabupaten Maluku Tenggara Barat di Maluku: 13 tahun
  • Kabupaten Wondama di Papua Barat: 13 tahun
  • Kabupaten Landak di Kalimantan Barat: 14 tahun
  • Kabupaten Maluku Tenggara di Maluku: 14 tahun
  • Kabupaten Seram Bagian Barat di Maluku: 14 tahun
  • Kota Ambon di Maluku: 14 tahun
  • Kabupaten Buru Selatan di Maluku: 14 tahun
  • Kabupaten Kepulauan Sula di Maluku Utara: 14 tahun

Syarat Pendaftaran Haji Reguler

Dirangkum dari laman resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), syarat pendaftaran haji reguler meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia minimal 12 tahun.
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang di dalamnya tercantum nama pendaftar.
  5. Memiliki rekening tabungan haji di bank yang telah ditunjuk oleh Kementerian Agama.
  6. Memiliki pas foto dengan ukuran dan ketentuan sesuai.
  7. Memiliki surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.

Alur Pendaftaran Haji Reguler

Dilansir situs Kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, alur pendaftaran haji reguler adalah:

  1. Membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili. Syaratnya adalah membawa kartu identitas dan setoran awal sebesar 25 juta.
  2. Menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji.
  3. Melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
  4. Menerima lembar bukti setoran awal yang berisi nomor validasi.
  5. Mendatangi kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan bukti dokumen setoran awal dan persyaratan lainnya.
  6. Menanti proses verifikasi berakhir, paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran.
  7. Mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
  8. Menyerahkan SPPH kepada petugas kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  9. Menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran dan telah ditandatangani maupun distempel oleh petugas.
  10. Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 lembar. Masing-masing lembar diperlengkapi pas foto calon jemaah haji.

Demikian informasi ringkas mengenai masa tunggu haji bila mendaftar di Provinsi Jawa Tengah. Semoga bisa memberikan gambaran bagi detikers sekalian, ya!




(sto/rih)


Hide Ads