Di Indonesia, minat masyarakat untuk berhaji sangat tinggi, terutama di kawasan padat penduduk seperti Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Namun, tingginya jumlah pendaftar ini membuat masa tunggu untuk keberangkatan haji reguler menjadi sangat panjang.
Lantas, berapa lama sebenarnya waktu tunggu haji reguler bagi warga Jabodetabek saat ini?
Rata-rata Masa Tunggu Mencapai Puluhan Tahun
Merujuk data terbaru yang dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, menunjukkan bahwa masa tunggu haji reguler di wilayah Jabodetabek berkisar antara 25 hingga 28 tahun, tergantung kota atau kabupaten tempat pendaftaran dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini artinya, jika seseorang mendaftar haji reguler hari ini, besar kemungkinan baru bisa berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2050-an.
1. DKI Jakarta: Antrean Haji Mencapai Sekitar 28 Tahun
Warga DKI Jakarta menghadapi masa tunggu haji yang cukup panjang. Menurut data yang dihimpun pada 2025, estimasi keberangkatan haji reguler untuk jemaah yang mendaftar tahun ini baru akan tiba pada tahun 2053, atau sekitar 28 tahun kemudian. Antrean panjang ini disebabkan oleh tingginya jumlah pendaftar dari wilayah ibu kota.
2. Bekasi: Masa Tunggu Sekitar 25-29 Tahun
Di Kota dan Kabupaten Bekasi, masa tunggu haji reguler juga tak jauh berbeda. Jemaah yang mendaftar haji tahun 2025 di Kota Bekasi kemungkinan baru bisa berangkat pada 2050 hingga 2051 dengan total waktu tunggu mencapai 25 tahun.
Sementara warga Kabupaten Bekasi yang mendaftar pada tahun ini baru akan mendapat jadwal keberangkatan pada 29 tahun yang akan datang.
3. Depok: Masa Tunggu 28 Tahun
Wilayah lain di sekitar Jabodetabek seperti Depok juga mencatat masa tunggu yang panjang. Rata-rata waktu tunggu haji reguler di kawasan ini berada pada angka 28 tahun.
4. Bogor: Masa Tunggu 22 Tahun
Jemaah asal Bogor harus menunggu sekitar 22 tahun untuk bisa menunaikan ibadah haji.
Mengapa Masa Tunggu Begitu Lama?
Ada beberapa alasan yang menyebabkan lamanya masa tunggu haji reguler di Indonesia, terutama di kawasan padat seperti Jabodetabek, di antaranya jumlah pendaftar yang sangat tinggi hingga terbatasnya kota setiap wilayah.
Wilayah dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan memiliki antrean yang lebih panjang.
Semua jemaah reguler harus mengikuti antrean sesuai urutan pendaftaran. Tidak ada sistem percepatan, kecuali untuk lansia atau jemaah yang berangkat melalui jalur haji khusus (plus) atau furoda.
Alternatif Jalur Haji yang Lebih Cepat
Bagi yang tidak ingin menunggu terlalu lama, tersedia jalur haji non-reguler seperti:
- Haji Khusus (Plus): Masa tunggu 5-9 tahun dengan biaya lebih tinggi.
- Haji Furoda: Berangkat tanpa antrean, langsung sesuai tahun pendaftaran. Namun, biayanya bisa mencapai 300-400 juta rupiah.
Jalur-jalur alternatif ini biasanya dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi dan memerlukan proses pendaftaran yang berbeda dengan jalur reguler.
Bagi warga Jabodetabek, masa tunggu haji reguler saat ini tergolong panjang, berkisar antara 22 hingga 28 tahun. Ini merupakan konsekuensi dari tingginya antusiasme masyarakat untuk beribadah ke Tanah Suci serta terbatasnya kuota haji tiap tahun. Karena itu, penting bagi calon jemaah untuk mendaftar sedini mungkin, menyiapkan dana dengan matang, serta mempertimbangkan jalur alternatif jika ingin berangkat lebih cepat.
(dvs/inf)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana
Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi