Berapa Lama Harus Menunggu Haji di Jatim?

Berapa Lama Harus Menunggu Haji di Jatim?

Mira Rachmalia - detikJatim
Selasa, 20 Mei 2025 15:15 WIB
Jamaah calon haji Indonesia bersiap menaiki bus Shalawat seusai menunaikan umrah wajib di Masjidil Haram di terminal Syib Amir, Makkah, Arab Saudi, Minggu (11/5/2025). Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah menyiapkan bus shalawat sebagai moda transportasi jamaah dari hotel ke Masjidil Haram dan sebaliknya yang beroperasi selama 24 jam pada musim haji 2025. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/nym.
Jemaah Haji 2025. Foto: ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Surabaya -

Naik haji menjadi impian sebagian besar umat Islam di seluruh dunia. Dalam ajaran Islam, ibadah ini merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan bagi yang mampu secara fisik dan finansial.

Namun di Indonesia, keterbatasan kuota membuat umat Islam harus bersabar menunggu giliran untuk berangkat ke tanah suci. Di sejumlah daerah, termasuk di Jawa Timur, masa tunggu ibadah haji bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun.

Tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji tak sebanding dengan kuota yang tersedia setiap tahunnya. Alhasil, calon jemaah harus rela menanti bertahun-tahun lamanya. Lantas, berapa lama waktu tunggu haji di Jawa Timur saat ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Waktu Tunggu Haji di Jawa Timur

Mengutip NU Online, kuota haji ditetapkan di tingkatan provinsi. Tetapi ada 10 provinsi yang mengatur kuota haji sampai di tingkat kabupaten/kota. Pengaturan ini untuk memudahkan alokasi anggaran pemerintah daerah yang nanti akan dikeluarkan.

Tetapi, Jawa Timur tidak termasuk dalam daerah yang kuotanya dibagi per tingkat kabupaten/kota. Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, mencatat daftar tunggu haji reguler selama 34 tahun.

ADVERTISEMENT

Dengan jumlah pendaftar terbanyak berasal dari Kabupaten Sidoarjo. dan jumlah pendaftar paling sedikit berasal dari Kabupaten Mojokerto. Jumlah orang menunggu di Jawa Timur mencapai 1.101.136 orang. Sedangkan, kuota keberangkatan jamaah di Jawa Timur berkisar 33.031 orang setiap tahunnya.

Wilayah dengan Masa Tunggu Haji Paling Lama dan Singkat

Dirangkum dari situs Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, ada beberapa wilayah yang memiliki waktu tunggu di atas 40 tahun, sementara ada beberapa wilayah yang memiliki waktu tunggu hanya belasan tahun. Berikut daftarnya.

Masa Tunggu Haji Paling Lama

  • Kabupaten Bantaeng di Sulawesi Selatan: 47 tahun
  • Kabupaten Sidrap di Sulawesi Selatan: 46 tahun
  • Kabupaten Pinrang di Sulawesi Selatan: 44 tahun
  • Kota Bontang di Kalimantan Timur: 43 tahun
  • Kota Parepare di Sulawesi Selatan: 43 tahun
  • Kabupaten Wajo di Sulawesi Selatan: 41 tahun
  • Kota Makassar di Sulawesi Selatan: 41 tahun
  • Kabupaten Jeneponto di Sulawesi Selatan: 40 tahun
  • Kabupaten Nunukan di Kalimantan Utara: 39 tahun

Masa Tunggu Haji Paling Singkat

  • Kabupaten Maluku Barat Daya di Maluku: 11 tahun
  • Kabupaten Seram Bagian Timur di Maluku: 13 tahun
  • Kabupaten Maluku Tenggara Barat di Maluku: 13 tahun
  • Kabupaten Wondama di Papua Barat: 13 tahun
  • Kabupaten Landak di Kalimantan Barat: 14 tahun
  • Kabupaten Maluku Tenggara di Maluku: 14 tahun
  • Kabupaten Seram Bagian Barat di Maluku: 14 tahun
  • Kota Ambon di Maluku: 14 tahun
  • Kabupaten Buru Selatan di Maluku: 14 tahun
  • Kabupaten Kepulauan Sula di Maluku Utara: 14 tahun

Syarat dan Alur Pendaftaran Haji Reguler

Mengutip situs BPKH, haji reguler adalah program haji yang diselenggarakan pemerintah dengan biaya yang relatif lebih terjangkau dibandingkan dengan haji plus. Program ini diatur langsung Kementerian Agama dan kuotanya ditentukan setiap tahun. Dikutip dari Kanwil Kemenag DKI Jakarta, berikut syarat dan alur pendaftaran haji reguler.

Persyaratan Pendaftaran

  • Beragama Islam
  • Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
  • Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
  • Memiliki Kartu Keluarga
  • Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
  • Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH

Alur Pendaftaran

  • Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu ldentitas dan setoran awal sebesar 25 juta
  • CaIon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
  • CaIon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
    BPS - BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi nomor valdasi.
  • Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto ca Ion jemaah haji ukuran 3x4 dan bermaterai
  • CaIon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
  • CaIon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • CaIon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhistempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ ditempel pas foto caIon jemaah haji ukuran 3x4.



(ihc/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads