Terpopuler Sepekan

Viral Nenek-nenek Babak Belur Ternyata Dianiaya 2 Satpam Pasar Mangu

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 11 Mei 2025 11:58 WIB
Nenek SA yang babak belur dianiaya gegara curi bawang saat dikunjungi Kapolsek Polanharjo beserta jajarannya Jumat (9/5/2025). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Solo -

Video yang menunjukkan nenek asal Klaten menjadi korban penganiayaan karena mencuri bawang di Boyolali sempat beredar di media sosial. Polisi kini mengusut kasus tersebut. Tak hanya itu, usai video viral, banyak warga simpati hingga nenek berinisial SA (67) itu banjir donasi.

Pemberitaan terkait apa yang dialami SA masih menjadi perhatian. Berita-berita tersebut turut menjadi berita terpopuler di detikJateng dalam pekan ini. Berikut rangkuman terkait pemberitaan tersebut.

Bermula dari Video Viral

Video yang beredar merupakan video yang menunjukkan nenek-nenek tengah berjalan lesu menuruni tangga. Pakaian nenek itu juga basah akibat darah yang keluar dari tubuhnya. Peristiwa itu disebutkan terjadi di Pasar Mangu, Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Nenek itu nampak mengenakan kerudung dan celana panjang. Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa dari keterangan saksi mata, ibu tersebut kedapatan menyimpan beberapa siung bawang di dalam tasnya, tanpa melakukan pembayaran. Keributan terjadi hingga warga lain ikut menghajar nenek itu. Akibatnya nenek itu mengalami luka dan berdarah.

Dua petugas keamanan Pasar Mangu, Boyolali, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap nenek diduga mencuri bawang, Jumat (9/5/2025). Foto: Jarmaji/detikJateng

"Diduga mencuri bawang, seorang ibu tua dihajar massa di Pasar Mangu, Boyolali, 4.5.25," tulis keterangan dalam video yang diunggah di akun instagram @insta_kendal dilihat detikJateng Rabu (7/5/2025).

Dalam video tersebut terlihat seorang nenek yang semula duduk, lalu berdiri lalu berjalan menuruni tanggal di dalam pasar. Kedua tangannya tampak memegangi pagar maupun dinding tembok untuk rambatan turun. Tangan kanan memegang pagar tangga dan tangan kiri pada dinding tembok.

Dalam video itu sayup-sayup terdengar suara seorang laki-laki yang dimungkinkan menasehati nenek itu. Agar pulang saja dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Wangsul mawon, benjing ampun dibaleni nggih (pulang saja, jangan diulangi ya)," kata suara seorang laki-laki di video tersebut.

Tak lama kemudian terdengar suara seorang perempuan. "Maling bawang ndek pasar (mencuri bawang di pasar)," ucap suara perempuan itu.

Kapolsek Ngemplak, AKP Widarto, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia mengatakan pihaknya sudah mendatangi lokasi kejadian dan memintai keterangan sejumlah saksi.

"Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 3 (Mei 2025) jam 05.00 WIB pagi," kata Widarto kepada detikJateng Rabu (7/5).

Pelaku Penganiayaan 2 Satpam

Polres Boyolalu kemudian menindaklanjuti video tersebut. Dari penyelidikan itu diketahui bahwa nenek itu merupakan penjual sayur dan gorengan keliling asal Polanharjo, Klaten.

Polisi, turut mengamankan pelaku penganiayaan yang ternyata merupakan petugas keamanan pasar.

"ini memang menimbulkan keprihatinan kita bersama, termasuk para netizen juga. Bahwa si ibu ini diduga memang melakukan, mengambil (mencuri) bawang putih sebanyak 5 kg (milik seorang pedagang di Pasar Mangu)," kata Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, kepada para wartawan Kamis (8/5/2025).

Dikemukakan Kapolres, SA tiba di pasar Mangu, Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali sekitar pukul 05.30 WIB. Lalu dia berusaha mencuri bawang putih milik seorang pedagang setempat.

"Kemudian karena melihat ada peluang dan kemudian ibu itu sempat mengamankan 5 kg bawang putih. Namun diketahui oleh pemilik," jelasnya.

Si pemilik kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya. SA yang saat itu sudah hampir keluar dari pasar lalu dibawa ke pos keamanan pasar. Di pos inilah, nenek tersebut diduga dianiaya oleh dua orang petugas keamanan pasar, ZA (42) dan KA (56).

"Pelaku dua orang inisial ZA dan KA. Memukuli si ibu itu, karena menurut yang bersangkutan pasar ini sudah beberapa kali pernah kehilangan barang dagangan. ZA dan KA mencurigai bahwa ibu ini sebagai pelakunya, sehingga dipukuli di pos keamanan pasar," bebernya.

Saat ini, kedua satpam itu dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Kini banjir donasi hingga pengakuan Nenek SA di halaman selanjutnya...



Simak Video "Video: Terungkap! Kasus Mutilasi 65 Bagian di Jawa Timur"


(afn/afn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork