Massa Guru Honorer Demo di DPRD Demak Minta Diangkat Jadi PPPK

Mochamad Saifudin - detikJateng
Kamis, 23 Jan 2025 15:01 WIB
Massa guru honorer melakukan demo di DPRD Demak menuntut diangkat menjadi PPPK, Kamis (23/1/2025). Foto: Mochamad Saifudin/detikJateng
Demak -

Massa guru dan pegawai honorer mendatangi kantor DPRD Demak. Mereka menyuarakan aspirasi menuntut diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pantauan di lokasi rombongan massa aksi memasuki gerbang Kantor DPRD Demak sekitar pukul 10.00 WIB. Saat kedatangan rombongan, polisi lalu lintas memberlakukan satu baris kendaraan ke belakang pada jalur Demak-Semarang.

Massa kemudian berorasi di depan Gedung DPRD Demak secara damai. Sejumlah massa aksi menenteng spanduk tulisan dalam aksi orasi tersebut.

Spanduk tersebut diantaranya 'Kami tak butuh kuota hp, yang kami butuhkan penambahan kuota PPPK', 'Pengabdian kami lebih dari 10 tahun', 'Honorer pahlawan tanpa tanda jasa'. 'Honorer menagih janji', Honorer R2, R3 penuh waktu titik', 'PPPK bukan pilihan tapi hak!!!', 'Jangan menista guru honorer, save guru'.

Koordinator lapangan forum honorer Demak, Edy Setiyawan, mengatakan massa menuntut pengangkatan PPPK. Selain itu pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk membuat Perbup pengangkatan PPPK.

"Menuntut hak R2 dan R3 menjadi PPPK penuh waktu dan menolak PPPK paruh waktu. Meminta kepastian kapan terealisasi tuntutan honorer berstatus R2 dan R3 untuk diangkat menjadi penuh waktu," jelas Edy melalui keterangan resminya, Kamis (23/1/2025).

Seperti diketahui kode R2 merupakan peserta eks tenaga honorer kategori II (THK-II) dan Kode R3 merupakan peserta non aparatur sipil negara (Non-ASN) yang terdata.

"Meminta Pemerintah Daerah membuatkan Perbup tentang pengangkatan seluruh honorer database R2, R3 menjadi ASN PPPK penuh waktu. Meminta pemerintah untuk mengangkat seluruh honorer status R2 dan R3 menjadi PPPK penuh waktu," imbuhnya.

Perwakilan massa aksi juga ditemui oleh Ketua DPRD Demak, Komisi A dan Komisi D di lantai dua DPRD Demak.

Salah satu perwakilan mass yang ikut audiensi, Kusprayitno mengatakan Pimpinan DPRD Demak memberikan opsi penggajian kepada guru honorer sesuai nominal upah minimum regional (UMR). Yaitu sesuai dengan regulasi yang ada, lantaran pasalnya guru honorer selama ini mendapatkan gaji kisaran Rp 350 ribu hingga Rp 600 ribu.

"Tadi bertemu dengan Komisi A, Komisi B, alhamdulillah ada titik terang walaupun belum ada kejelasan. Masalah penggajian. Penggajian ini Insyaallah akan diusahakan oleh Ketua (Dewan) dan Komisi-Komisi DPRD sesuai dengan UMR," terangnya.

"Karena kita menerima (gaji) paruh waktu dulu, karena itu adalah regulasi yang ada. Kita mengikuti regulasi yang ada," imbuhnya yang juga Sekretaris GTT PTT Kabupaten Demak itu.

Kantor DPRD Demak didemo guru honorer yang meminta diangkat jadi PPPK, Kamis (23/1/2025). Foto: Mochamad Saifudin/detikJateng

Guru Honorer Sambat Gaji Tak Sesuai

Salah satu guru tak tetap, berinisial K, mengatakan gaji paruh waktu setiap guru honorer berbeda-beda yang diterima. Ia menyebut pihak sekolah memotong anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi setiap guru honorer dengan nominal yang berbeda.

"Dari berbagai macam beda-beda, karena penggajian itu menurut SSH (Standar Satuan Harga) yang ada di Kabupaten Demak itu Rp 1,8 juta. Yang diterima itu bukan itu tapi ada yang bilang dari teman-teman itu ada potongannya. Cuman potongannya berapa itu tidak tahu," ujar K.

Ia menyebut praktik itu telah terjadi selama dua tahun ini. Mekanismenya dipotong oleh bendahara BOS sekolah.

"Ada yang Rp 350 ribu yang diterima. (Dipotong) dari bendahara Bos sekolah," ujarnya.

"Kurang lebih dua tahunan," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Demak, Muthi Kholil, akan memastikan informasi terkait potongan gaji bulanan guru honorer dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu. Hal tersebut yang melandasi para guru dan pegawai honorer melakukan aksi tersebut.

"Sesuai yang disampaikan tadi bahwa ternyata di luar dari perkiraan dan sepengetahuan kami ternyata dari pendapatan mereka itu ada pemotongan yang signifikan. Nah, anehnya teman-teman ini dipotong gaji atau penghasilannya, digunakan untuk apa mereka gak tahu," terang Muthi.

"Nah oleh karena itu, itu menjadi salah satu landasan mereka untuk menyampaikan aspirasinya kepada kami di legislatif," imbuhnya.

Ia menjelaskan akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak terkait. Seperti halnya Inspektorat dan Dinas Pendidikan.

"Pertama, kami akan mengumpulkan data dulu, kami ingin mengumpulkan data-data dari apa yang mereka sampaikan. Apakah memang betul itu dilakukan atau tidak. Kemudian tadi dari arahan Pimpinan, kami yang ada di sini dari Komisi A dan Komisi D nanti dalam waktu dekat, komisi akan memanggil Inspektorat. Kami yang di komisi D akan memanggil Dinas Pendidikan. Kami akan tabayyun, kan kami harus dua sisi. Jadi dari dua sisi ini harus kami terima informasinya," terangnya.

"Manakala kami mendapatkan informasi yang melenceng, yang tidak sesuai dengan regulasi mungkin ke depan akan kita tindak lanjuti. Bisa juga dengan pembentukan Pansus atau sejenisnya," imbuhnya.

Selain itu, ia menambahkan para honorer di Demak menuntut untuk diangkat PPPK. Ia berupaya mendukung sesuai regulasi yang ada.

"Tuntutan mereka status yang selama ini honorer, mereka berharap bisa dinaikkan menjadi pegawai PPPK. Meskipun kami sampaikan apapun yang menjadi tuntutan itu kami akan support sepanjang sesuai dengan aturan dan regulasi," ujarnya.



Simak Video "Video: Mendikdasmen Sebut Bantuan Guru Honorer Akan Diumumkan 2 Mei"

(afn/apu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork