Tersangka dugaan pungutan liar Rp 1,16 miliar berkedok program percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) TM (42) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang. Saat ini, TM menjadi tahanan Kejari Kabupaten Magelang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah mengatakan, tersangka sudah dilimpahkan dari penyidik Polresta Magelang menuju Kejari Magelang, pada Senin (23/9).
"Tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, Senin kemarin," kata Robby dalam pesan singkatnya kepada detikJateng, Rabu (24/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah kasus dilimpahkan, tersangka dilakukan penahanan oleh Kejari Kabupaten Magelang selama 20 hari. Penahanan dilakukan mulai Senin (23/9) sampai 20 hari ke depan.
"Iya (status tahanan Kejari Kabupaten Magelang)," sambungnya.
Robby menambahkan saat ini pihaknya juga sedang menyusun administrasi untuk pelimpahan ke pengadilan.
"Masih sedang menyusun semua administrasi (untuk) pelimpahan ke pengadilan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar ini berhasil diungkap Polresta Magelang pada 9 Maret 2024. Terungkapnya kasus dugaan pungutan liar karena adanya laporan dari warga.
Saat itu, ada tiga tersangka yang tertangkap tangan, yaitu KZP, HY, dan JM. Kemudian polisi berhasil menangkap TM (42) sebagai Ketua Umum Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi, pada 27 Mei 2024. TM yang juga guru SDN di Bandungan, Kabupaten Semarang, itu awalnya dipanggil dan langsung dilakukan penahanan.
Setelah rilis kasus, tersangka TM dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
(cln/apu)