Honorer Non-Database di Buleleng Ngadu ke DPRD, Minta Kepastian Nasib

Honorer Non-Database di Buleleng Ngadu ke DPRD, Minta Kepastian Nasib

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Jumat, 26 Sep 2025 17:19 WIB
Sejumlah tenaga honorer non-database di Kabupaten Buleleng menyampaikan keluh kesah mereka kepada DPRD Buleleng, Jumat (26/9/2025).
Sejumlah tenaga honorer non-database di Kabupaten Buleleng menyampaikan keluh kesah mereka kepada DPRD Buleleng, Jumat (26/9/2025). (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Sejumlah tenaga honorer non-database di Kabupaten Buleleng menyampaikan keluhan mereka kepada DPRD Buleleng, Jumat (26/9/2025). Dalam audiensi di ruang gabungan komisi, para honorer meminta kepastian terkait nasib dan kesejahteraan.

Koordinator Forum Honorer Non-Database, Putu Dewi Agustini, mengaku resah dengan kebijakan yang membuat mereka tidak bisa lagi mengikuti seleksi PPPK paruh waktu. Aturan baru mengenai dana BOS yang hanya memperbolehkan 20% untuk membayar gaji honorer dari sebelumnya 50% juga memperburuk keadaan.

"Kami memohon dukungan dari DPRD agar kami tetap bisa bekerja dan memperoleh kesejahteraan yang layak. Terima kasih kami sampaikan atas sambutan dari Ketua DPRD dan Sekretaris Disdikpora, meskipun belum ada kepastian, namun kami menghargai komitmen yang telah disampaikan," ujar Dewi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Respons DPRD

Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menegaskan pihaknya akan terus mengawal permasalahan tersebut. Menurutnya, DPRD Buleleng berkomitmen membawa isu ini ke pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dan kembali berkonsultasi dengan Kementerian PANRB agar regulasi bisa ditinjau ulang.

ADVERTISEMENT

"DPRD bersama pihak eksekutif, dalam hal ini Disdikpora dan BKPSDM Buleleng, terus berupaya agar tenaga honorer yang belum terakomodasi tetap bisa bekerja di lingkungan pemerintahan," ujarnya.

Sekretaris Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, menyebut terdapat 438 tenaga honorer non-database yang belum bisa diangkat karena keterbatasan regulasi. Sesuai aturan, peserta yang sudah mengikuti seleksi CPNS tidak diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK, termasuk paruh waktu.

"Kami menyadari kondisi ini, dan pemerintah daerah tetap berupaya agar pengabdian para honorer non-database tidak terputus. Kami akan terus perjuangkan nasib mereka," jelasnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads