Seratusan honorer mengadu ke DPRD Pati. Mereka mengadu tentang nasibnya yang terancam diputus kontrak setelah gagal mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tahap dua.
Perwakilan Aliansi Honorer Pati, Moh Ansori mengatakan kedatangan ke DPRD bermaksud untuk membantu memperjuangkan 109 honorer non database yang gagal CPNS dan PPPK. Sebanyak 109 ini merupakan honorer yang tidak masuk di dalam database BKN.
"Jadi kami meminta bantuan dari Komisi A maupun D untuk memperjuangkan nasib kita agar bisa masuk di PPPK paruh waktu karena menurut saya tidak adil. Karena bagi kita yang mengikuti CPNS, karena regulasi PPPK tahap dua sangat lambat sebelum adanya kita mengikuti tes CPNS kemarin," kata Ansori kepada wartawan ditemui di DPRD Pati, Senin (29/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan awalnya mengikuti seleksi CPNS. Namun setelah mengikuti seleksi PNS itu ada pengumuman seleksi PPPK tahap dua. Sehingga mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap dua.
"Jelang tanggalnya kurang lebih 1 bulan, itu sangat membuat kita kurang tahu tes PPPK tahap dua. Padahal dulu itu diperuntukkan bagi mereka yang sudah database BKN, sedangkan kita belum. Jadi bisa menerima saat itu," jelasnya.
"Jadi bukan tiba-tiba memilih CPNS karena kita terpaksa memilih CPNS karena pada saat itu tidak ada kesempatan mengikuti seleksi PPPK tahap dua," lanjut dia.
Menurutnya ada 109 honorer yang datang ke DPRD siang tadi. Mereka rata-rata bekerja di atas dua tahun.
"Harapannya sama teman bisa mengikuti seleksi PPPK. Kita ini sebenarnya R4, itu kan penyebutan yang ikut tes PPPK. Cuman kemarin kita tidak mengikuti sehingga kita tidak dapat kode R4 sendiri," jelasnya.
Ansori meminta kepada pemerintah daerah untuk mengangkat mereka sebagai PPPK paruh waktu. Sebab jika tidak diangkat, maka akan diputuskan kontrak pada Desember 2025 ini.
"Kita tidak menuntut full waktu. Kita menuntut paruh waktu dulu gitu lho. Sehingga kita tidak ada cut off pada Desember 2025 ini," jelasnya.
"Info yang saya dapat itu kan honorer yang tidak ikut tes PPPK akan selesai pada paling lambat maksimal Desember 2025. Jadi membuat khawatir kita," dia melanjutkan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pati, Yogo Wibowo mengatakan akan menyampaikan keluhan 109 honorer kepada pemerintah pusat. Menurutnya kebijakan ini menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara.
"Saya mendukung apa yang menjadi tuntutan mereka karena kewenangan ini ada di pusat bukan di daerah. Kita akan menyampaikan ke pusat. Semoga sebelum Desember sudah ada penjelasan," jelasnya ditemui di DPRD Pati.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso mengaku memberikan fasilitas antara honorer dengan pemerintah.
"Kita menjembatani akhir tahun ini harus berhenti kontraknya. Supaya teman-teman 109 tadi tidak diberhentikan itu. Dari teman BKSDM bersedia menginput secara manual dan dikasihkan kepada Menpan-RB," tambah Narso.
(aap/apu)