Polres Boyolali masih melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan bocah berusia 12 tahun yang dituduh mencuri. Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto menyatakan pihaknya akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini.
"Kita kerja keras untuk mengungkap kasus ini," ujarnya saat ditemui di kantornya Selasa (10/12/2024).
Dia menyebut kasus ini ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Boyolali. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Korban dan ayahnya juga telah diminta keterangan dalam kasus ini.
"Terkait penetapan tersangka, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan," kata dia.
Namun demikian, Arif Mudi menyatakan para pelaku tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Proses hukum tetap jalan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang bocah berusia 12 tahun di Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, dianiaya warga usai dituduh mencuri celana dalam. Pihak keluarga korban minta kasus penganiayaan itu diproses hukum.
Perwakilan keluarga korban, Fahrudin, mengatakan kasus penganiayaan beramai-ramai yang terjadi pada Senin (18/11) lalu itu sudah dilaporkan ke Polres Boyolali. Namun saat itu korban belum bisa dimintai keterangan karena kondisinya masih sakit akibat penganiayaan itu.
"Kita sudah lapor di PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Boyolali). Saat itu kan kondisi korban memang belum bisa dimintai keterangan karena sakit. Ini sudah sehat, sudah diproses pihak PPA, korban sudah dimintai keterangan," kata Fahrudin kepada detikJateng, Selasa (10/12).
Fahrudin menuturkan berdasarkan keterangan ayah korban, anaknya tersebut disiksa oleh 15 orang. Usai dianiaya, korban dibawa pulang ke rumah. Karena luka parah yang dialami, keesokan harinya korban dibawa ke rumah sakit.
"Kuku jari kaki korban juga ada yang dicabut menggunakan tang," kata Fahrudin.
"Selasa sekitar 12.30 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Sisma Medika (Karanggede)," ujar Fahrudin.
Simak Video "Video: SM dan LA Diperiksa 11 Jam Terkait Kasus Penganiayaan Koas di Palembang"
(afn/apu)