Seorang bocah berusia 12 tahun di Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, dianiaya warga usai dituduh mencuri celana dalam. Pihak keluarga korban minta kasus penganiayaan itu diproses hukum.
Perwakilan keluarga korban, Fahrudin, mengatakan kasus penganiayaan beramai-ramai yang terjadi pada Senin (18/11) lalu itu sudah dilaporkan ke Polres Boyolali. Namun saat itu korban belum bisa dimintai keterangan karena kondisinya masih sakit akibat penganiayaan itu.
"Kita sudah lapor di PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Boyolali). Saat itu kan kondisi korban memang belum bisa dimintai keterangan karena sakit. Ini sudah sehat, sudah diproses pihak PPA, korban sudah dimintai keterangan," kata Fahrudin kepada detikJateng, Selasa (10/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutnya, pihak keluarga korban berharap kepada kepolisian agar pelaku main hakim sendiri itu diusut tuntas. Apalagi korban masih berusia di bawah umur.
"Harapannya dari keluarga (pelaku penganiayaan terhadap korban) diproses hukum," kata Fahrudin.
Dikatakan dia, walaupun mungkin saja korban mencuri, namun main hakim sendiri disebutnya juga tidak dibenarkan oleh hukum. Apalagi, kata dia, korban masih anak di bawah umur sehingga seharusnya diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Walaupun itu benar mencuri kan menghakimi juga nggak dibenarkan, apalagi anak di bawah umur, (dituduh) mencuri celana dalam. Terus misalkan diindikasi ada kelainan kan harusnya dibina," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur di Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali mengalami luka parah diduga dianiaya sejumlah warga. Bahkan kuku kaki bocah berusia 12 tahun itu juga ada yang dicabut.
Salah seorang perwakilan keluarga korban, Fahrudin, mengungkapkan dari keterangan ayah korban, aksi massa itu terjadi di salah satu rumah terduga pelaku penganiayaan. Terjadi pada Senin, 18 November 2024, malam.
"Minggu pagi ayah korban dapat telepon dari Pak RT. Disuruh pulang, karena korban diduga mencuri celana dalam warga," kata Fahrudin, Senin (9/12).
Ayah korban yang merantau di Jakarta itu pun pulang. Sesampainya di rumah, pada Senin malam korban diajak ayahnya ke rumah ketua RT yang menghubunginya itu. Bermaksud untuk mengklarifikasi kabar itu dan jika memang benar maka ayah korban akan minta maaf.
Sesampainya di rumah ketua RT, korban dan ayahnya diajak ke rumah salah seorang tokoh setempat. Di rumah itu, korban diinterogasi.
"Mungkin karena dalam tekanan atau bagaimana, korban mengakui kalau mencuri," katanya.
Kemudian terjadi penganiayaan yang dilakukan orang banyak kepada korban. Bahkan, disebut ketua RT juga ikut menganiaya.
"Yang pertama kali memukul itu Ketua RT. Istrinya (Ketua RT) juga ikut memukul, karena katanya juga kehilangan celana dalam," imbuhnya.
Ayah korban saat itu mau melindungi anaknya yang dipukuli, tetapi ditarik warga lainnya. Disebutkan, dari keterangan ayah korban, penganiayaan itu dilakukan sekitar 15 orang.
"Kuku jari kaki korban juga ada yang dicabut, menggunakan tang," katanya lagi.
Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka parah. Keesokan harinya, karena luka parah yang dialami, korban dibawa ke rumah sakit. Korban awalnya dibawa ke rumah sakit Sisma Medika Karanggede. Kemudian dirujuk ke RSUD Waras Wiris Andong.
Menurut dia, hasil CT Scan kepala korban ada patah hidung, penyumbatan pembuluh darah bagian belakang kepala. Lalu luka di jidat dan mata lebam. Korban kemudian dirujuk ke RSUD Dr. Moewardi Solo untuk perawatan medis lebih lanjut.
(rih/apu)