Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (DP2KBP3A), Boyolali memberikan pendampingan kepada dua anak di bawah umur yang diduga diperkosa oleh kakak kandungnya. DP2KBP3A mengungkap kondisi kedua remaja putri tersebut.
"Kondisinya, secara psikologi yang anak kedua itu masih tetap semangat ingin melanjutkan sekolah," kata Kepala DP2KBP3A Boyolali, Ratri S Survivalina, kepada para wartawan Selasa (23/12/2025).
Menurut dia, kondisi dua remaja kakak beradik itu saat ini stabil. Pihaknya sudah menerjunkan tim untuk melakukan pendampingan kepada kedua korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratri menjelaskan dalam penanganan anak korban kekerasan di Boyolali, antar tim dari instansi-instansi terkait sudah terintegrasi. Baik dari DP2KBP3A, Dinas Sosial dan Kepolisian. Bersatu padu bagaimana memberikan yang terbaik untuk korban.
"Intinya korban-korban itu tetap kita lindungi, karena masih pelajar, masih harus tetap bisa melanjutkan sekolah," tegas dia.
Dikatakan juga, untuk korban yang masih berusia 13 tahun itu saat ini cukup bersemangat untuk melanjutkan sekolah. Maka, untuk pendidikannya sedan dicarikan pendidikan yang terbaik dan aman. Agar anak tersebut tetap mendapatkan layanan pendidikan dasar yang baik.
"Ya nanti dicarikan tempat pendidikan terbaik dan aman, terutama anak yang kedua," imbuhnya.
Sedangkan korban pertama yang berusia 16 tahun, disebut sudah mulai bisa menerima, meskipun saat ini dalam kondisi hamil. Tim akan memberikan pendampingan agar bisa mandiri secara ekonomi.
"Kalau korban anak pertama, mungkin nanti lebih kita ke pendampingan sosial, dan juga pendampingan kemandirian sebagai perempuan," lanjut dia.
Selain itu Lina menegaskan, pihaknya bersama tim dari instansi terkait saat ini terus melakukan pendampingan untuk memulihkan trauma yang dialami kedua korban.
"(Trauma) Tetap ada. Seberapa besar pengaruhnya itu yang tetap kita dampingi terus," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang kakak di Boyolali diduga telah memperkosa dua adik kandungnya yang masih berusia di bawah umur. Bahkan, salah satunya dikabarkan saat ini hamil.
Informasi yang diterima detikJateng, pelaku adalah kakak laki-laki berusia 20 tahun. Sedangkan korban, yang merupakan adiknya berusia sekitar 16 tahun dan 13 tahun. Korban yang berusia 16 tahun disebutkan saat ini tengah hamil 5 bulan.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua korban, sudah dimintai keterangannya oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Boyolali.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan persetubuhan tersebut. Laporan kasus ini diterima Polres Boyolali pada tanggal 9 Desember 2025 lalu. Kasus itu saat ini masih dalam penyelidikan.
"Sampai dengan saat ini kasus sudah diterima oleh Polres (Boyolali). Kemudian kami dari pihak Polres sudah melaksanakan visum terkait dengan para korban. Kemudian saat ini kami masih menunggu hasil visum dan sampai dengan saat ini proses masih dalam penyelidikan, yang nantinya kalau sudah selesai akan tentunya kami rilis," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, ditemui di kantornya Jumat (12/12).
(alg/apl)











































