Pemuda Bejat Perkosa 2 Adik Kandung di Boyolali Ditangkap!

Pemuda Bejat Perkosa 2 Adik Kandung di Boyolali Ditangkap!

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 30 Des 2025 19:01 WIB
Pemuda Bejat Perkosa 2 Adik Kandung di Boyolali Ditangkap!
Ilustrasi. (Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Boyolali -

Polres Boyolali menetapkan seorang kakak di Boyolali yang menyetubuhi dua adik kandungnya, sebagai tersangka. Pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Boyolali.

"Pelaku telah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra di kantornya Selasa (30/12/2025).

Dikemukakan Indrawan, dari hasil pemeriksaan pelaku telah mengakui perbuatannya. Yakni menyetubuhi kedua adik kandungnya yang masih di bawah umur, yakni berumur 16 tahun dan 13 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku telah mengakui perbuatannya menyetubuhi korban yang merupakan adik kandungnya sendiri," ungkapnya.

Bahkan, akibat perbuatannya tersebut korban yang berusia 16 tahun itu saat ini mengandung jabang bayi dengan usia kehamilan 5 bulan.

ADVERTISEMENT

Indrawan menjelaskan, kasus ini terungkap bermula pada tanggal 25 November 2025 lalu, korban mengeluh masuk angin. Kemudian diantar oleh salah satu kakaknya periksa ke Puskesmas.

"Setelah diperiksa di Puskesmas tersebut, diketahui bahwa korban ternyata sedang mengandung 5 bulan," terangnya.

Kabar itu pun membuat kaget keluarganya. Lebih kaget lagi, setelah korban berterus terang menyampaikan bahwa yang menyetubuhinya adalah kakak kandungnya sendiri yakni pelaku berinisial DK (20).

"Kemudian keluarga melakukan klarifikasi kepada pelaku dan saat itu pelaku mengakui bahwa telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali pada kurun waktu sekitar bulan Juli sampai Oktober 2025 di rumahnya," kata dia.

"Selain menyetubuhi korban hingga hamil, pelaku juga menyetubuhi adik kandungnya yang lain (usia 13 tahun) sebanyak satu kali," sambung Indrawan.

Peristiwa itu akhirnya dilaporkan ke Polres Boyolali pada tanggal 12 Desember 2025 lalu. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Boyolali kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas juga melakukan visum kepada kedua korban.

Setelah mendapatkan bukti-bukti yang cukup, petugas akhirnya menangkap pelaku pada Selasa, 16 Desember 2025. Dalam pemeriksaan penyidik, pelaku juga mengakui perbuatannya telah menyetubuhi dua adik kandungnya, masing-masing 5 kali dan satu kali.

Akhirnya penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku kini juga telah ditahan di Rutan Mapolres Boyolali, per 16 Desember 2025 lalu.

Menurut Indrawan, pelaku menyetubuhi dua adik perempuannya yang masih usia anak-anak itu motifnya karena pelaku mempunyai nafsu terhadap korban. Hal itu dipengaruhi pelaku yang sering nonton video porno.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Subsidair Pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak asusila terjadi di Boyolali. Seorang kakak diduga telah menyetubuhi dua adik kandungnya yang masih berusia di bawah umur. Bahkan, salah satunya dikabarkan saat ini mengandung jabang bayi.

Informasi yang diterima detikJateng, pelaku si kakak berusia 20 tahun. Sedangkan korban, yang merupakan adiknya berusia sekitar 16 tahun dan 13 tahun. Korban yang berusia 16 tahun disebutkan saat ini tengah hamil 5 bulan.

Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua korban, hari ini dimintai keterangannya oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Boyolali.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan persetubuhan tersebut. Laporan kasus ini diterima Polres Boyolali pada tanggal 9 Desember 2025 lalu.

"Sampai dengan saat ini kasus sudah diterima oleh Polres (Boyolali). Kemudian kami dari pihak Polres sudah melaksanakan visum terkait dengan para korban. Kemudian saat ini kami masih menunggu hasil visum dan sampai dengan saat ini proses masih dalam penyelidikan, yang nantinya kalau sudah selesai akan tentunya kami rilis," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, ditemui di kantornya Jumat (12/12).

Indrawan juga membenarkan bahwa pelaku persetubuhan itu merupakan saudara kandung korban. Untuk jumlah korban yang kabarnya ada 2 orang adik kandung pelaku itu, Indrawan menyampaikan masih akan dikroscek sembari menunggu hasil visum.

"(Pelaku) Ya intinya masih ada hubungan sedarah, nanti akan kami dalami lagi," jelasnya.




(aku/apl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads