Seorang kakak di Boyolali diduga telah memperkosa dua adik kandungnya yang masih berusia di bawah umur. Bahkan, salah satunya dikabarkan saat ini hamil.
Informasi yang diterima detikJateng, pelaku si kakak berusia 20 tahun. Sedangkan korban, yang merupakan adiknya berusia sekitar 16 tahun dan 13 tahun. Korban yang berusia 16 tahun disebutkan saat ini tengah hamil 5 bulan.
Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua korban, hari ini dimintai keterangannya oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Boyolali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut. Laporan kasus ini diterima Polres Boyolali pada tanggal 9 Desember 2025 lalu. Kasus itu saat ini masih dalam penyelidikan.
"Sampai dengan saat ini kasus sudah diterima oleh Polres (Boyolali). Kemudian kami dari pihak Polres sudah melaksanakan visum terkait dengan para korban. Kemudian saat ini kami masih menunggu hasil visum dan sampai dengan saat ini proses masih dalam penyelidikan, yang nantinya kalau sudah selesai akan tentunya kami rilis," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, ditemui di kantornya Jumat (12/12/2025).
Indrawan juga membenarkan bahwa pelaku pemerkosaan merupakan saudara kandung korban. Untuk jumlah korban yang kabarnya ada dua orang adik kandung pelaku itu, Indrawan menyampaikan masih akan dikroscek sembari menunggu hasil visum.
"(Pelaku) Ya intinya masih ada hubungan sedarah, nanti akan kami dalami lagi," jelasnya.
Terkait salah satu korban sampai hamil, Indrawan, mengatakan untuk kepastiannya pihaknya juga masih menunggu hasil visum. Korban yang hamil itu merupakan adiknya besar, saat ini berusia 15 tahun 11 bulan.
Lebih lanjut Indrawan menyatakan, bahwa sampai dengan hari ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan tersebut. Penanganan perkara saat ini masih dalam penyelidikan.
"Sampai dengan saat ini masih penyelidikan," tegasnya.
(apl/ahr)











































