Ombudsman Temui Pengepul Susu Boyolali yang Rekeningnya Diblokir Perkara Pajak

Ombudsman Temui Pengepul Susu Boyolali yang Rekeningnya Diblokir Perkara Pajak

Jarmaji - detikJateng
Rabu, 13 Nov 2024 15:54 WIB
Ombusdman RI berdialog dengan Pramono di rumahnya Desa Mojosongo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Rabu (13/11/2024).
Ombusdman RI berdialog dengan Pramono di rumahnya Desa Mojosongo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Rabu (13/11/2024). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Ombusdman Republik Indonesia (ORI) mendatangi Usaha Dagang (UD) Pramono di Boyolali. Kedatangan mereka untuk menggali data dan informasi terkait pemblokiran rekening usaha dagang milik Pramono yang dilakukan kantor pajak.

"Kami mau memastikan, satu, persoalannya yang sebenarnya apa," kata anggota ORI, Yeka Hendra Fatika, kepada wartawan usai bertemu Pramono di rumahnya Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Rabu (13/11/2024).

Menurut Yeka, esensi persoalan pemblokiran rekening UD Pramono oleh Kantor Pajak itu terletak dalam persoalan penghitungan jumlah pajak. Kemudian, terkait prosedur penanganan dalam pemeriksaan pajak sudah tepat atau belum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi esensi persoalan tadi itu terletak di dalam persoalan perhitungan jumlah pajak. Esensinya itu. Nah yang kedua, ada potensi juga terkait dengan apakah prosedur penanganan dalam pemeriksaan pajaknya sudah tepat atau belum," ungkapnya.

Terkait dua hal tersebut, kata dia, Ombusdman RI akan mengumpulkan data yang terkait. Karena pihaknya akan melakukan proses permintaan keterangan dan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak.

ADVERTISEMENT

"Jadi minggu depan kami akan layangkan surat kepada Dirjen Pajak untuk hadir di Ombusdman, mengklarifikasikan terkait terutama, yang pertama proses perhitungan data penetapan jumlah besaran pajaknya," imbuh dia.

Yang kedua, lanjut dia, pihaknya akan membantu Pramono sebagai pemilik UD Pramono, mengadvokasi dan meminta Dirjen pajak untuk mempertimbangkan opsi pembukaan rekening yang diblokir secepatnya. Jika ini bisa dilakukan di Ombusdman, maka akan bisa menjadi contoh terutama untuk masyarakat yang memiliki kasus yang sama.

"Jadi pada intinya Drjen Pajak sebagai aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan yang bertugas dalam melakukan pemeriksaan dan pengumpulan pajak itu terikat dengan prosedur. Dan prosedur itu mereka sendiri yang memiliki aturan regulasinya, Ombusdman ingin memastikan agar itu semua terpenuhi dengan baik," tegasnya.

Pihaknya menyatakan, kasus yang dialami UD Pramono ini menjadi atensi. Karena persoalan ini terkait dengan ekosistem. Ekosistem UD Pramono ini jika terganggu maka akan mengakibatkan sistem yang lain terganggu. Sehingga dia menargetkan persoalan UD Pramono ini minggu depan bisa selesai.

"Oleh karena itu, saya sih inginnya minggu depan selesai. Pinginnya minggu depan (selesai). Semoga, kita berdoa Dirjen Pajak diberikan semangat yang sama untuk menyelesaikan. Akan coba minggu depan walaupun saya posisinya ada di Balikpapan, kita carilah gimana caranya agar bisa diselesaikan secepatnya," harap dia.

Dalam penyelesaian UD Pramono ini, selanjutnya pihaknya juga akan mengundang Pramono untuk dimintai keterangan. Lokasinya, bisa di kantor perwakilan Jawa Tengah di Semarang, kantor perwakilan di Yogyakarta maupun di kantor pusat Jakarta.

"Kami nanti akan pelajari, yang paling kondusif semuanya di mana. Kalau kondusifnya di Jakarta, ya nanti kami akan undang Pak Pramono ke Jakarta," ujarnya.

Sementara itu pemilik UD Pramono, Pramono, mengucapkan terima kasih kedatangan Ombusdman RI. Pihaknya berharap, permasalahan pajak yang dihadapinya bisa segera selesai dan rekeningnya di bank yang diblokir kantor pajak bisa segera dibuka lagi.

"Ya terima kasih kedatangan dari Ombudsman. Mudah-mudahan bantuan pencairan dana (pemblokiran rekening) cepat selesai, usaha tetap bisa terus lancar," harap Pramono.

Pramono mengaku, sampai saat ini rekeningnya dengan nilai uang Rp 671 juta masih diblokir. Pramono sempat berencana menghentikan usahanya sebagai pengepul susu karena masalah pajak itu.

Namun akhirnya mengurungkan niatnya karena menghormati perjuangan dari Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Boyolali yang membantunya. Pramono tetap diminta melayani 1.300 petani yang menyetorkan susunya kepadanya. Hingga sekarang usahanya itu masih aktif.

"Tetap masih aktif," imbuh dia.

Untuk menjalankan usahanya dan membayar susu petani, dia menggunakan modal lainnya. Saat ini untuk simpan pinjam dihentikan, karena uangnya digunakan untuk membayar susu tersebut.

Dihentikannya layanan pinjaman itu, menurut dia, sebenarnya juga dikeluhkan oleh petani. Karena biasanya kepentingan mendadak dan membutuhkan uang, sehingga meminjam uang ke UD Pramono.

Dikemukakan Pramono, produksi susu dari petani yang dikumpulkannya mencapai 21 ribu liter atau 21 ton per hari. Jumlah itu dari 1.300 petani. Susu tersebut disetorkan ke Indolakto dan Cimory.

Ombusdman Tangani 7 Laporan Pajak

Sementara itu, ORI mengungkapkan mereka saat menangani 7 laporan terkait perpajakan. Rata-rata yang diadukan terkait prosedur dan penerbitan surat ketetapan pajak (SKP).

"Jadi saat ini kami di kantor pusat sedang menangani 7 laporan pajak, dan rata-rata yang terkait yang diadukan itu persoalan prosedur. Yang kedua adalah persoalan penetapan SKP-nya," ungkap anggota ORI, Yeka Hendra Fatika, kepada wartawan usai bertemu Pramono, pemilih UD Pramono, di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Rabu (13/11/2024).

Dikemukakan Yeka, menurut pelapor bahwa petugas pajak dinilai kurang cermat dalam proses penghitungan besaran pajak. Pihaknya akan membuktikan laporan tersebut, karena dalam beberapa kasus Dirjen Pajak dinilai sudah on the track.

"Ditengarai menurut pelapor, petugas pajak dinilai kurang cermat dalam melakukan proses perhitungan besaran pajak. Tentunya ini kami buktikan, karena dalam beberapa kasus juga dirjan pajak sudah on the track. Jadi terhadap hal seperti ini tidak bisa digeneralisasikan," kata Yeka.
.
Disebutkn dia, bahwa pajak sifatnya mandatory (wajib). Artinya Dirjen Pajak diberikan target oleh Kementerian Keuangan. Target perolehan pajak itu kemudian didistribusikan ke masing-masing kantor pajak.

"Nah, karena ini sifatnya mandatory, ada target, pasti di dalamnya ada saja persinggungan-persinggungan. Oleh karena itu, untuk memastikan persinggungan ini tidak mengakibatkan kerugian masyarakat, di situlah pentingnya pengawasan Ombusdman. Karena pasti di situ persoalannya, persoalan prosedur administrasi. Bukan persoalan katakanlah penyalahgunaan wewenang atau pun juga intimidasi dan lain sebagainya," jelas dia.

Menurut dia, laporan tersebut saat ini prosesnya masih berlangsung. Apakah ada oknum atau tidak di Dirjen Pajak, pihaknya belum sampai ke kesimpulan tersebut. Namun disebutkan dia, potensi itu ada.

"Ya cuma nanti kalaupun ada, yang jelas sepanjang selama ini kami menangani Dirjen Pajak, selama ini Dirjen Pajak kooperatif dengan Ombusdman. Jadi kalau ada yang salah, mereka juga melakukan penindakan di internal," tandasnya.




(apu/aku)


Hide Ads