Tok! DPRD Klaten Sepakati RPJP dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Tok! DPRD Klaten Sepakati RPJP dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 16 Agu 2024 22:06 WIB
Bupati Klaten Sri Mulyani menghadiri Rapat Paripurna DPRD Klaten, Kamis (15/8/2024).
Foto: Arina Zulfa Ul Haq
Klaten -

Bupati Klaten Sri Mulyani menghadiri Rapat Paripurna DPRD. Dalam rapat itu, disepakati dua Raperda menjadi Perda, serta dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) rencana nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).

Rapat paripurna DPRD Klaten dihelat di Gedung Rapat Paripurna DPRD Klaten, Kamis (15/8/2024) malam. Setelah melewati sejumlah diskusi serta pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Klaten, rapat yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB itu akhirnya menghasilkan kesepakatan penting.

Menjelang berakhirnya masa jabatan, DPRD Klaten berhasil menyelesaikan dua Raperda yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) tahun 2025-2045 serta Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Perda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru saja kita menyaksikan persetujuan dewan dan penandatanganan MOU tentang rancangan undang-undang KUA PPAS APBD Kabupaten Klaten tahun 2025, serta persetujuan bersama terhadap dua Raperda menjadi Perda Kabupaten Klaten oleh fraksi-fraksi di DPRD," kata Sri Mulyani di Gedung Paripurna DPRD, Kamis (15/8/2024).

Sri Mulyani menjelaskan sesuai undang-undang, Pemerintah Daerah (Pemda) dituntut untuk menyusun RPJP guna mendukung perwujudan pembangunan Jateng serta mendukung pencapaian cita-cita nasional.

ADVERTISEMENT

Oleh karenanya, penetapan RPJP 2025-2045 ini diharapkan mampu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun program calon kepala daerah, yang dituangkan dalam RPJMD dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya.

"RPJP tersebut dijadikan pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah untuk setiap jangka waktu 5 tahun," ungkapnya.

Selain itu, penetapan Perda KTR ini dinilai selaras dengan kewajiban sebuah Pemerintah Daerah untuk menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan Perda. Hal ini menjadi upaya Pemkab untuk mengadakan ruang aman bagi masyarakat yang ingin terhindar dari asap rokok di Kabupaten Klaten.

"Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau," jelas Sri Mulyani.

Nantinya, akan ada 7 kategori kawasan tanpa rokok di Kabupaten Klaten yakni tempat kesehatan, tempat pendidikan anak, tempat bermain anak, tempat ibadah, kendaraan umum, tempat umum, dan ruang rapat.

"Dengan ditetapkannya Rancangan peraturan daerah ini diharapkan dapat meningkatkan perilaku hidup yang sehat dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Klaten," jelas Sri Mulyani.

Hal senada dikatakan Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. Ia mengungkapkan, Perda KTR menjadi sarana untuk memfasilitasi kedua belah pihak yakni perokok dan nonperokok.

Sebab realitanya, industri tembakau di Kabupaten Klaten cukup tinggi sehingga dengan diterapkannya Perda KTR, dapat membuat nonperokok terhindar dari asap rokok tanpa harus membunuh industri rokok yang jadi sumber nafkah sebagian masyarakat.

"Perda ini untuk melindungi yang tidak merokok, tapi di desain juga kemudian bisa memberikan ruang untuk perokok tetap bisa merokok. Karena realitanya kalau bicara rokok, ini industri yang luar biasa," jelasnya.

Sementara Perda tentang RPJP tahun 2025-2045, dibuat sebagai sebuah kerangka besar rencana Klaten dalam 20 tahun ke depan yang disesuaikan garis-garis besar dari RPJMN dan RPJPD Provinsi.

(akd/akd)


Hide Ads