Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyepakati perubahan peraturan daerah terkait penyertaan modal terhadap dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Jamkrida NTB Syariah dan BPR NTB. Adapun, penyertaan modal dua BUMD tersebut dalam bentuk tanah atau bangunan, bukan berbentuk uang.
"Penyertaan modal itu ada dua, satu dalam bentuk penyertaan uang dan kedua penyertaan modal dalam bentuk aset. Penyertaan ini melalui Perda tersendiri dan setiap penyertaan modal berupa aset/bangunan harus ditentukan," terang Ketua Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan DPRD NTB Sambirang Ahmadi, Selasa (7/1/2025).
Sambirang menyebutkan total nilai penyertaan modal aset yang diberikan ke Jamkrida NTB Syariah sebesar Rp 17 miliar. Dengan penambahan modal aset tersebut, dia melanjutkan, maka kecukupan modal Jamkrida NTB Syariah kini bertambah menjadi Rp 44 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, jumlah ini lebih besar dari posisi modal sebelumnya yang hanya sebesar Rp 27 miliar. Sedangkan, penyertaan modal BPR NTB dari sebelumnya Rp 78 miliar kini meningkat menjadi Rp 103 miliar.
"Penyertaan Jamkrida NTB Syariah sebesar Rp 17 miliar diserahkan oleh provinsi, belum dari 10 kabupaten/kota. Artinya, kalau masuk kabupaten/kota, maka kecukupan modalnya bisa di atas Rp 50 miliar sesuai ketentuan yang sudah di persyaratan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," imbuh politikus PKS itu.
Menurut Sambirang, OJK memberikan batas waktu penyertaan modal Jamkrida sampai dengan 11 Januari mendatang. Lantaran waktunya mepet, dia berharap OJK bisa memberi kelonggaran waktu.
"Memang untuk memenuhi modal Jamkrida ini kami diberikan sampai batas waktu 11 Januari. Tapi kami bisa saja meminta relaksasi waktu pada OJK. Mudah-mudahan itu bisa dimaklumi dan diberikan," imbuhnya.
Sembirang menegaskan perubahan peraturan daerah penyertaan modal Jamkrida NTB Syariah dan BPR NTB sudah mendapat persetujuan seluruh anggota Komisi III DPRD NTB. Dengan penyertaan modal itu, dia melanjutkan, DPRD NTB memberikan target agar manajemen Jamkrida NTB Syariah dan BPR NTB dapat meningkatkan dividen untuk daerah.
"Pasti ada target yang kami berikan. Kalau misalnya dulu Jamkrida memberikan dividen Rp 1,5 miliar, maka dengan penambahan modal itu bisa bertambah atau lebih dari itu," ujar Sembirang.
"Setelah ini, kami akan melakukan konsultasi di kementerian terkait terhadap norma yang perlu diharmonisasikan. Setelah itu baru ditetapkan pada sidang paripurna," pungkasnya.
(iws/iws)