DPRD Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna XC (90) dengan agenda penyampaian pendapat akhir Pj Gubernur terhadap Raperda APBD Sumsel Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati didampingi Wakil Ketua Kartika Sandra Desi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jumat (13/9/2024).
"Setelah melalui pembahasan dan penelitian oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel dan Inspektorat Sumsel selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta pembahasan pada Komisi-Komisi bersama OPD dan mitra kerja dari 3-11 September 2024, akhirnya DPRD Sumsel dan Gubernur menyetujui Raperda Provinsi Sumsel tentang APBD TA 2025," ujar Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persetujuan ini, kata dia, dituangkan dalam bentuk Keputusan Bersama antara DPRD Sumsel dan Pj Gubernur yang ditandatangani pada Rapat Paripurna XC (90).
Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan, rancangan APBD TA 2025 merupakan kelanjutan dan penjabaran dari rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2025 yang berpedoman pada Peraturan Daerah 8/2021 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan juga mengacu pada UU 17/2003 tentang keuangan daerah, UU 1/2004 tentang perbendaharaan negara, UU 23/2014 tentang Pemda serta PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dia mengatakan, penyusunan Raperda TA 2025 diharapkan dapat menjawab isu utama program strategis Sumsel yakni percepatan penyelesaian proyek strategis nasional (PSN), peningkatan pangan dan stabilitas pasokan dan harga pangan, peningkatan tanaman perkebunan dan pengembangan BUMD dan pembiayaan usaha UMK.
"Kemudin percepatan pengembangan transportasi dan regional, percepatan peningkatan tata kelola pemerintahan dan penguatan peraturan perundang-undangan dan peningkatan kemasyarakatan, pengelolaan isu sosial dan lainnya," ujar Elen.
Kata Elen, mengenai pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dalam penyusunan rancangan APBD 2025, Pemprov Sumsel mengambil beberapa kebijakan.
Sementara, sambungnya, untuk pendapatan daerah, pemprov melakukan intensifikasi pajak dan retribusi melalui penyederhanaan proses administrasi pemungutan dan penyempurnaan sistem pelayanan pajak serta pengembangan sistem informasi on-line pendapatan daerah.
"Kedua melakukan ekstensifikasi pajak dan retribusi dan pengelolaan BUMD yang efisien dan efektif," katanya.
Sedangkan untuk belanja daerah, Pemprov juga telah menitik beratkan pada pencapaian RPD 2024-2026 serta pemenuhan urusan wajib pelayanan dasar dan urusan wajib pelayanan non dasar serta urusan pilihan dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kemudian mendorong kegiatan dan belanja yang memiliki sifat strategi dan atau kegiatan yang berdampak signifikan terhadap kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mendorong implementasi strategi pembangunan dan arah kebijakan pembangunan.
"Berikutnya memenuhi kewajiban penyediaan anggaran pendidikan dan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan. Terakhir memberikan bantuan dalam bentuk subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan," jelasnya.
Elen menjelaskan, pembiayaan daerah akan diperluas melalui beberapa pendanaan. Yakni pendanaan bersama antara Pemda dengan pemerintah pusat, kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), pinjaman dan hibah luar negeri dan penerbitan obligasi daerah.
"Kemudian pendanaan yang bersumber dari pemanfaatan ruang, penugasan kepada BUMD serta penyelenggaraan skema tanggung jawab sosial dan lingkungan dunia usaha (TSLDU) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dan sewa serta pendanaan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel yang tergabung dalam Banmus, Banggar dan komisi-komisi yang bekerja dengan sungguh-sungguh, penuh kecermatan dan ketelitian dalam menelaah serta melaksanakan pembahasan bersama mitra OPD.
"Raperda APBD 2025 ini sesuai tahapan, selanjutnya akan diserahkan kepada Kemendagri untuk dievaluasi, sehingga pada saatnya dapat segera ditetapkan menjadi Perda," jelasnya.
(csb/csb)