Pria Wonosobo Tusuk Leher Teman gegara Ambil Rokok dan Miras Tanpa Izin

Pria Wonosobo Tusuk Leher Teman gegara Ambil Rokok dan Miras Tanpa Izin

Uje Hartono - detikJateng
Rabu, 28 Mei 2025 17:19 WIB
Tersangka penusukan terhadap korban seorang karyawan swasta di Wonosobo yang ditangkap Satreskrim Polres Wonosobo, Rabu (28/5/2025).
Tersangka penusukan terhadap korban seorang karyawan swasta di Wonosobo yang ditangkap Satreskrim Polres Wonosobo, Rabu (28/5/2025). Foto: Uje Hartono/detikJateng
Wonosobo -

Suroso (44) warga Kelurahan Sapuran, Kecamatan Sapuran, Wonosobo, tidak bisa menahan emosinya saat temannya tiba-tiba mengambil rokok dan minum miras tanpa izin saat dirinya tengah nongkrong di kafe. Ia kemudian menusuk temannya itu di bagian leher.

Kejadian ini terjadi di salah satu kafe di Sapuran. Saat itu, pelaku tengah nongkrong di kafe. Tiba-tiba temannya datang dan bergabung dan ikut meminum minuman keras milik pelaku.

"Pelaku bersama temannya di kafe sedang ngobrol, minum (miras) dan merokok. Kemudian datang korban dan bergabung meski tidak janjian. Langsung ikut minum dan merokok," terang Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan saat press release, Rabu (28/5/2025).

Saat itu, pelaku tersinggung dengan korban yang tiba-tiba ikut gabung dan minum minuman keras serta mengambil rokok tanpa izin. Pelaku kemudian mengambil pisau lipat yang sudah dibawa dan menusuk korban di bagian leher.

"Pelaku sakit hati, karena mengambil rokok dan ikut minum (miras) tanpa permisi. Jadi pelaku ini langsung mengambil pisau dan menusuk korban," ungkapnya.

Beruntung, korban masih bisa diselamatkan. Hanya, akibat tusukan tersebut mengenai pita suara korban. Sehingga korban masih terganggu saat berbicara.

"Korban selamat, karena memang hanya satu tusukan. Tetapi tusukan itu mengenai pita suaranya. Jadi kalau berbicara agak sulit dan tidak seperti sebelumnya. Sebenarnya ini hanya," kata dia.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Namun pada akhir April lalu, pelaku diketahui pulang ke rumahnya. Tim Satreskrim Polres Wonosobo langsung melakukan penangkapan.

"Pelaku setelah kejadian melarikan diri. Tetapi bulan kemarin diketahui pulang, kemudian kami langsung melakukan penangkapan. Pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," sebutnya.




(rih/aku)


Hide Ads