Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) telah selesai menjalani pemeriksaan di gedung KPK hari ini. Saat ditemui wartawan, Ita menyatakan tidak mau berkomentar soal pencalonan dirinya di Pilkada Kota Semarang.
"Kalau pencalonan saya tidak komentar ya, kalau masalah pencalonan saya tidak komentar," kata Ita setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024), dikutip dari detikNews.
Tak hanya soal pencalonan di Pemilihan Wali Kota Semarang 2024, Ita juga tidak bersedia menjawab pertanyaan terkait pemeriksaan dirinya oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah sudah, tolong ini ke penyidik saja ya, tolong sampaikan ke penyidik," ujar dia.
Pantauan detikcom, Ita tiba di gedung KPK tadi sekitar pukul 08.02 WIB. Setelah menunggu di ruang resepsionis KPK, Ita naik ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.59 WIB. Ita mengenakan jaket hitam dan kerudung krem.
Tampak hadir pula suami Ita, Awlin Basri, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah. Alwin terlihat mengenakan jaket hitam.
Awalnya Ita dipanggil KPK pada Selasa (30/7) lalu. Saat itu Ita meminta jadwal pemeriksaannya diundur karena dia harus menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD tahun 2024.
Dilansir detikNews, KPK sudah menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi di Pemkot Semarang tidak berkaitan dengan kepentingan politik apa pun, termasuk Pilwalkot Semarang 2024. Sebelumnya, Ita menyatakan siap maju Pilwalkot Semarang.
"Kegiatan penyidikan yang sedang dilakukan teman-teman di Semarang tidak dalam rangka konteks politik apa pun," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (19/7), dikutip dari detikNews.
"Bila kegiatan dimaksud berkaitan atau bersamaan dengan yang diinfokan berupa pemilihan kepala daerah itu hanya kebetulan saja dan tidak melihat dari sisi politik. Jadi semata-semata berdasarkan kerangka hukum saja," sambung Tessa saat itu.
Diberitakan sebelumnya, ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu mulai kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7) pekan lalu.
KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut, yaitu dua orang penyelenggara negara dan dua orang dari pihak swasta.
(dil/rih)