Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, yang juga suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, telah diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
"Pokoknya mengikuti hukum. Sesuai hukum aja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," kata Alwin setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7/2024), dikutip dari detikNews.
Dilansir detikNews, Alwin juga mengakui sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). "Nggih (sudah terima)," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikcom, Alwin yang ditemani stafnya langsung menuju ke luar gedung setelah menjalani pemeriksaan. Dia tak banyak berbicara saat ditemui wartawan.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu mulai dari kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut. Keempat orang yang dicegah KPK terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
Pada Selasa (23/7) pekan lalu, Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
(dil/apu)