Kepala DLH Boyolali, Suraji, mengatakan untuk aduan pencemaran limbah dari industri kecil pabrik tahu di Dukuh Kanoman, Desa Gagaksipat itu saat ini baru dimediasi.
"Yang dimediasi baru Kanoman (aduan bau dari limbah pabrik tahu). Kita baru bicara dengan perajinnya," ujar Kepala DLH Boyolali, Suraji, Jumat (12/7/2024).
Dikemukakan dia, tim dari DLH sudah turun ke lokasi untuk mengecek pengelolaan limbah belasan pabrik tahu di dukuh itu. Pihaknya memerintahkan kepada tim untuk mengecek semuanya. Dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) maupun saluran pembuangan limbah itu.
"Ada juga dulu diberi bantuan IPAL komunal, tapi nggak berfungsi. Kemarin teman-teman saya suruh cek, jadi IPAL itu tidak berfungsi secara teknis ada kerusakan, atau masyarakatnya tidak mau menggunakan, lebih mudah membuang ke sungai," kata Suraji.
Pihaknya ingin mendapatkan data riil terkait penanganan limbah dari pabrik tahu di Kanoman tersebut. Disebutkan, keluhan bau dari limbah pembuatan tahu di daerah ini sudah lama terjadi, sejak dulu. Pemerintah juga sudah memberikan bantuan IPAL komunal.
"Saya pingin datanya riil. Yang bau di mana, berdasarkan yang riil, jangan cuma hanya jarene (katanya). Saya suruh cek sekalian salurannya sama keberfungsian IPAL. Jadi penyelesaian kasusnya berdasarkan data riil itu," tegas dia.
Menurut dia, dalam penyelesaian limbah yang dikeluhkan masyarakat ini ada dua pendekatan. Yaitu pendekatan teknis dan pendekatan sosial. Untuk pendekatan teknis, yakni limbah dikelola dengan teknologi sehingga tidak mengganggu lingkungan,
"Dalam hal ini ada baku mutunya, tapi baku mutu industri kecil itu sangat toleran," jelasnya.
Sedangkan pendekatan sosial, lanjut Suraji, yakni dalam hal hubungan dengan masyarakat sekitar. Pendekatan teknis diberlakukan terhadap pelaku usahanya. Pendekatan sosial dilakukan kepada keduanya, baik pengusaha maupun masyarakat sekitar.
"Tapi yang harus dimengerti, pada prinsipnya orang yang membuang limbah itu harus bertanggungjawab. Semuanya. Pipis di tempat lain kan bayar to?buang sampah ya bayar. Maksudnya, orang yang buang limbah itu tidak cuma-cuma. karena kalau cuma-cuma berarti ada yang nanggung, Nanggung derita paling nggak," ucapnya.
Dijelaskan dia, sebelum limbah dibuang wajib dikelola terlebih dahulu. Sehingga saat keluar sudah memenuhi baku mutu atau tidak diprotes masyarakat.
"Kita sedang menyadarkan perajin itu, bahwa panjenengan harus mengolah limbah dengan baik. Prinsipnya, yang harus bertanggung jawab mengolah limbah adalah pembuangnya," tandas Suraji.
(apl/apu)