- Estimasi Masa Tunggu Haji Reguler Indonesia
- Cara Cek Estimasi Tahun Keberangkatan Haji
- Cek Estimasi Keberangkatan Haji Via Situs Haji Kemenag
- Cek Estimasi Keberangkatan Haji Via Aplikasi Pusaka
- Biaya Haji Reguler
- Setoran Awal Haji Reguler
- Syarat Pendaftaran Haji Reguler
- Cara Daftar Haji Reguler Untuk melakukan konfirmasi pendaftaran, terdapat dua opsi pilihan: A. Konfirmasi Via Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Layanan Keliling B. Konfirmasi Via Layanan Elektronik
Apabila mendaftar haji reguler pada 2024, kira-kira akan berangkat tahun berapa? Pertanyaan ini tentu muncul di benak umat Islam yang rencananya akan mendaftar haji reguler 2024. Untuk mengetahui estimasi keberangkatan calon haji (calhaj), ada hal yang bisa dilakukan.
Sebagai informasi, penyebab lamanya antrean keberangkatan haji disebabkan adanya jumlah kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk negara-negara pengirim jemaah. Contohnya, untuk 2025, Indonesia mendapat kuota sebesar 221.000 jemaah dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Terbatasnya jumlah kuota ditambah tingginya animo masyarakat untuk mendaftar haji, menjadi alasan utama banyak jemaah yang mesti menunggu puluhan tahun sebelum berangkat. Oleh karena itu, untuk mengurangi tanda tanya dalam pikiran, pendaftar haji dapat melakukan cek estimasi tahun keberangkatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Estimasi Masa Tunggu Haji Reguler Indonesia
Masih dilansir situs Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, masa tunggu masing-masing provinsi di Indonesia berbeda-beda. Hal ini disebabkan perbandingan kuota per wilayah dan jumlah pendaftar yang juga berbeda. Sebagai gambaran, ini daftar lengkapnya per Rabu (26/6/2024) pukul 16.35 WIB:
- Aceh: 34 tahun (kuota: 4.116)
- Sumatera Utara: 20 tahun (kuota: 7.815)
- Sumatera Barat: 24 tahun (kuota: 4.331)
- Riau: 26 tahun (kuota: 4.742)
- Jambi: 32 tahun (kuota: 2.736)
- Sumatera Selatan: 23 tahun (kuota: 6.594)
- Lampung: 23 tahun (kuota: 6.616)
- DKI Jakarta: 28 tahun (kuota: 7.412)
- Jawa Tengah: 32 tahun (kuota: 28.510)
- D.I. Yogyakarta: 33 tahun (kuota: 2.951)
- Jawa Timur: 34 tahun (kuota: 33.031)
- Bali: 28 tahun (kuota: 656)
- Nusa Tenggara Barat: 36 tahun (kuota: 4.226)
- Nusa Tenggara Timur: 23 tahun (kuota: 629)
- Kalimantan Tengah: 27 tahun (kuota: 1.514)
- Kalimantan Selatan: 38 tahun (kuota: 3.589)
- Sulawesi Utara: 16 tahun (kuota: 668)
- Sulawesi Tengah: 23 tahun (kuota: 1.873)
- Sulawesi Tenggara: 27 tahun (kuota: 1.902)
- Papua: 25 tahun (kuota: 1.012)
- Bangka Belitung: 28 tahun (kuota: 1.001)
- Banten: 27 tahun (kuota: 8.877)
- Gorontalo: 17 tahun (kuota: 918)
- Kepulauan Riau: 23 tahun (kuota: 1.212)
Cara Cek Estimasi Tahun Keberangkatan Haji
Untuk dapat melakukan cek estimasi tahun keberangkatan, calon jemaah haji harus memiliki nomor porsi. Disadur dari situs resmi Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, nomor ini akan didapat usai jemaah haji membayar setoran awal dan menyerahkan formulir pendaftaran haji.
Cek Estimasi Keberangkatan Haji Via Situs Haji Kemenag
- Buka haji.kemenag.go.id.
- Gulir ke bawah hingga menemukan kolom bertulis "Estimasi Keberangkatan".
- Masukkan nomor porsi haji yang telah dipunya.
- Isi captcha yang dipersyaratkan.
- Klik "Cari".
- Data seputar nama, kabupaten/kota, provinsi, sampai tahun keberangkatan haji akan tertampil.
Cek Estimasi Keberangkatan Haji Via Aplikasi Pusaka
- Unduh aplikasi Pusaka melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi Pusaka.
- Geser ke bawah sampai menemukan menu "Layanan Publik".
- Pilih "Estimasi Keberangkatan Haji".
- Masukkan nomor porsi.
- Tekan "Cari Nomor Porsi".
- Data berupa nomor porsi, nama jemaah, asal wilayah, kuota, hingga perkiraan tahun berangkat akan ditampilkan.
Biaya Haji Reguler
Berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, total biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disokong oleh dua komponen.
Keduanya adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat. Jemaah haji cukup menanggung Bipih, sedangkan dana nilai manfaat akan digelontorkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Rincian Bipih per embarkasi sebagaimana tercantum dalam keppres yang sama adalah sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh: Rp 49.995.870
- Embarkasi Medan: Rp 51.145.139
- Embarkasi Batam: Rp 53.833.934
- Embarkasi Padang: Rp 51.739.357
- Embarkasi Palembang: Rp 53.943.134
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.498.334
- Embarkasi Solo: Rp 58.562.008
- Embarkasi Surabaya: Rp 60.526.334
- Embarkasi Balikpapan: Rp 56.510.444
- Embarkasi Banjarmasin: Rp 56.471.105
- Embarkasi Makassar: Rp 60.245.355
- Embarkasi Lombok: Rp 58.630.888
- Embarkasi Kertajati: Rp 58.498.334
Bipih ini akan dipergunakan untuk penerbangan haji, akomodasi di Mekkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup atau living cost, dan visa. Adapun nilai manfaat yang ditanggung BPKH dipakai untuk biaya perlindungan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji di tanah air, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.
Setoran Awal Haji Reguler
Per 3 Mei 2010, setoran awal jemaah haji yang hendak mendaftar adalah sebesar 25 juta rupiah. Angka ini naik 5 juta dibandingkan besaran setoran sebelumnya yang dipatok 20 juta. Secara ringkas, rincian biaya setoran awal haji reguler adalah sebagai berikut:
- Biaya setoran awal haji reguler: Rp 25.000.000
Syarat Pendaftaran Haji Reguler
Dirangkum dari aplikasi Pusaka, syarat untuk mendaftar haji reguler yang harus dipenuhi adalah:
- Islam.
- Berusia paling rendah 12 tahun saat mendaftar.
- Memiliki kartu keluarga.
- Memiliki kartu tanda penduduk sesuai domisili atau kartu identitas anak.
- Memiliki akta kelahiran/kenal lahir, buku nikah/kutipan akta nikah, atau ijazah.
- Memiliki rekening atas nama jemaah haji reguler pada BPS Bipih (Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji)
- Tidak berstatus daftar tunggu.
- Belum pernah menunaikan ibadah haji dalam jangka waktu paling singkat 10. Tahun terhitung sejak menunaikan ibadah haji terakhir.
Cara Daftar Haji Reguler
Masih diambil dari aplikasi Pusaka, prosedur pendaftarannya adalah sebagai berikut:
- Calon jemaah haji membuka rekening di BPS Bipih dan melakukan setoran awal. Pembukaan rekening dan setoran awal dapat dilakukan di cabang bank/aplikasi mobile banking bagi BPS Bipih yang sudah mempunyai fasilitas ini.
- Calon jemaah haji menerima bukti setoran awal, baik fisik maupun elektronik.
- Calon jemaah haji melakukan konfirmasi pendaftaran.
Untuk melakukan konfirmasi pendaftaran, terdapat dua opsi pilihan:
A. Konfirmasi Via Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Layanan Keliling
- Serahkan bukti setoran awal, foto 4x6 5 lembar, fotokopi akte kelahiran/kenal lahir, KTP, buku nikah/kutipan akta nikah atau ijazah, dan fotokopi buku tabungan.
- Tunggu verifikasi yang dilakukan operator Siskohat.
- Terima SPH (Surat Pendaftaran Haji) yang berisi nomor porsi dan telah ditandatangani secara elektronik.
- Unduh SPH dengan memindai/scan QR Code yang tersedia.
B. Konfirmasi Via Layanan Elektronik
- Registrasi akun di aplikasi Haji Pintar.
- Unggah dokumen berupa akte kelahiran/kenal lahir, KTP, buku nikah/kutipan akta nikah atau ijazah.
- Lakukan swafoto.
- Tunggu verifikasi operator Siskohat.
- SPH dapat diunduh dari inbox aplikasi Haji Pintar atau email calon jemaah.
Demikian informasi lengkap mengenai estimasi tahun keberangkatan haji reguler bila mendaftar pada 2024 dan cara ceknya. Semoga penjelasannya membantu, Lur!
(cln/ahr)