Jakarta - Ada tiga jalur resmi untuk warga negara Indonesia yang ingin berangkat haji: Haji Reguler, Haji Khusus, dan Haji Furoda. Cek bedanya.
(inf/inf)
Infografis
Ini Beda Haji Reguler, Haji Plus, dan Haji Furoda
Kamis, 24 Apr 2025 08:00 WIB
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah












































Komentar Terbanyak
Sosok Pria Muslim Hentikan Penembakan Massal Yahudi di Pantai Bondi
Ditjen PHU Pamit dari Kemenag setelah 75 Tahun Tangani Haji Indonesia
Bolehkah Rujuk Tanpa Menikah Ulang Setelah Talak 1?