"Kami sudah melakukan beberapa pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Memang kalimatnya masih diduga, walaupun kami memiliki bukti-bukti yang cukup, bahwa yang bersangkutan menerima gratifikasi," jelas Ketua Dewan Pengawas (Dawas) Slamet Pamuji saat dimintai keterangan di Rumah Dinas Bupati Blora, Jumat (21/6/2024).
Dia menyebut telah mengetahui satu bukti kuat dugaan gratifikasi ulah Sigit. Kemudian Slamet menilai perbuatan gratifikasi itu merusak citra dan merusak nama baik perusahaan.
"Ada satu yang memang terbukti dia menerima gratifikasi terhadap kredit yang disalurkan, ini kan tidak boleh. Berbahaya bagi perusahaan, apalagi perbankan. Itu yang paling berat," terangnya.
Tak Ngantor Sejak Januari
Di sisi lain, Sigit juga tidak menunjukkan kinerja yang baik. Gajinya pun dihentikan dan akhirnya dicopot dari jabatannya dengan tidak hormat.
"Setelah bulan Januari sampai sekarang yang bersangkutan tidak masuk kerja. Sebelum pengunduran diri, baik disetujui atau tidak harus tetap masuk, tapi yang bersangkutan tidak masuk (kerja). Dengan alasan ada pekerjaan lain sehingga selain gajinya sudah kita hentikan, yang terakhir atas keputusan dari Pak Bupati untuk diberhentikan dengan tidak hormat," bebernya.
Diusut OJK
Sementara itu, Dirut BPR Bank Blora Artha, Arief Syamsuhuda nengaku telah melaporkan hal ini ke OJK. OJK pusat, kata Arief, akan menurunkan tim penyidik dari Kejaksaan dan Polri.
"Selain menerima tindakan dari KPM (Kuasa Pemilik Modal) juga mendapat penanganan dari OJK. Sanksi pidananya tetap berjalan. Walaupun sudah dipecat tidak akan mempengaruhi pidana yang sudah dilakukan," ucap Arief.
Dia menyebut Sigit menerima gratifikasi sebanyak 5 persen dari setiap pencairan kredit.
"Sempat di-BAP, dia tidak pernah mengaku. Katanya di angka 5 persen dari persentase, kita tidak tahu ya," jelas Arief.
Pihaknya tidak memerinci pasti gratifikasi yang diperoleh. Sebab, masih dalam penyelidikan.
"Karena dilakukan di luar jangkauan kami jadi kami tidak bisa mendeteksi. Kalau di dalam prosedurnya sudah benar, sehingga kami anggap baik-baik saja. Ternyata dia melakukan itu di luar," bebernya.
Arief mengaku pada pertengahan tahun 2023 sudah mendengar adanya desas-desus dugaan gratifikasi itu. Hanya saja tidak ada yang melapor.
"Kita mendeteksi itu akhir tahun. Ada suara tapi tidak ada bukti itu bulan Januari. Tapi ketika ada gejala-gejala yang mungkin ada tanda-tanda laporan tidak resmi itu di Juni, pertengahan 2023," jelasnya.
Dia menyebut Sigit telah melakukan pelanggaran kode etik dan mencoreng kredibilitas banknya.
"Yang bersangkutan melakukan adanya dugaan pelanggaran kode etik, yaitu berupa menerima atau meminta imbalan terkait pemberian kredit yang diterima setelah pencairan kredit," jelasnya.
"Ini yang sangat dilarang keras di kami bahkan semuanya yang melakukan giat tersebut akan dilakukan tidakan tegas. Karena akan berpengaruh pada etika profesi maupun moral. Ini berdampak pada reputasi kita, saya harap perbuatan 1 oknum ini jangan sampai berpengaruh secara keseluruhan," pungkasnya.
(ams/ahr)