Bank NTT Batal KUB dengan Bank DKI agar Tak Turun Kelas Jadi BPR

Bank NTT Batal KUB dengan Bank DKI agar Tak Turun Kelas Jadi BPR

Simon Selly - detikBali
Rabu, 30 Okt 2024 20:51 WIB
Kantor Bank NTT. (Instagram @bank_ntt)
Foto: Kantor Bank NTT. (Instagram @bank_ntt)
Kupang -

Rencana Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT untuk bergabung menjadi Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank DKI batal. Hal itu dilakukan dalam upaya pemenuhan modal inti Bank NTT Rp 3 triliun untuk mempertahankan status sebagai bank umum hingga akhir Desember 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Bank NTT, Yohanis Landu Praing, menjelaskan pihaknya harus membangun koordinasi dengan dua bank jangkar. Hal itu sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Harus ada plan A dan plan B jadi tidak Bank DKI. Jadi kami pilih plan B, kami harus bangun koordinasi dengan dua Bank jangkar. Sehingga kalau salah satu stagnan di situ maka ada pilihan yang lain," jelas Yohanis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu bank jangkar adalah Bank Jatim. Yohanis menjelaskan kerja sama yang dibangun dengan Bank Jatim hampir mencapai kesepakatan.

"Kemarin kami dengan Bank Jatim ditaruh pada posisi Rp 100 miliar yang mereka minta. Kalau jadi, maka itu sudah terpenuhi modal inti Rp 3 triliun. Komposisinya kami memenuhi bank jangkar, otomatis Rp 3 triliun untuk modal inti," terang Yohanis.

ADVERTISEMENT

Yohanis mengatakan alasan Bank NTT tidak menjadi anggota KUB bersama Bank DKI dikarenakan faktor kolaborasi dan sinergitas. Ia menampik hal itu bukan karena gagal.

"Inti dari KUB itu adalah kolaborasi dan sinergitas, bukan akuisisi," urai dia.

Walaupun batasan waktu pemenuhan modal inti hingga akhir Desember 2024, Yohanis yakin Bank NTT tidak akan turun menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Pihaknya akan terus membangun komunikasi sebelum batas waktu.

"Tapi kami yakin sebelum berakhir sudah terealisasikan semua, Bank NTT tidak mungkin turun menjadi BPR," tegas Yohanis.

Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT), Japarmen Manalu, menjelaskan tidak ada kesepakatan antara Bank NTT dengan Bank DKI terkait KUB. Padahal batas waktu tersisa dua bulan.

Meski demikian, Japarman optimistis pemenuhan modal inti dengan Bank Jatim akan terpenuhi sebelum batas waktu yang ditentukan.

"Sampai sekarang tetap optimistis dan masih memungkinkan," terang Japarmen.

Menurutnya, tidak terjalinnya KUB dengan Bank DKI tentunya ada perhitungan dari masing-masing bank dan itu menjadi kewenangan dari kedua pihak.
Hingga saat ini, Penjabat (Pj) Gubernur Andriko Noto Susanto selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) belum memberikan tanggapan terkait upaya KUB bersama Bank Jatim, setelah batal dengan Bank DKI.




(nor/nor)

Hide Ads