Diduga Terima Gratifikasi, Direktur BPR Bank Blora Artha Dipecat

Diduga Terima Gratifikasi, Direktur BPR Bank Blora Artha Dipecat

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Jumat, 21 Jun 2024 15:31 WIB
Bupati Blora Arief Rohman
Bupati Blora Arief Rohman (Foto: detikJateng/Achmad Niam Jamil)
Blora -

Bupati Blora Arief Rohman dengan tegas memecat Direktur Umum dan Pemasaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) BPR Bank Blora Artha, Sigit Arie Heryanto lantaran diduga tekah melakukan gratifikasi terkait pemberian kredit yang diterima setelah pencairan.

"Kami sudah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa, dalam rangka menyikapi tentang BPR Blora Artha. Kami memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat, kita pecat karena menyangkut pelanggaran yang sudah dibuat oleh yang bersangkutan," terang Arief kepada wartawan di Rumah Dinas Bupati Blora, Jumat (21/6/2024).

Bupati Arief selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) didampingi Kabag Perekonomian, Direksi dan Ketua Dewan Pengawas (Dewas), dan Dirut BPN Blora Artha Arief, menyampaikan, pemecatan Sigit ini dilakukan setelah menerima rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah minta kepada Kabag Perekonomian, nanti berdasarkan surat dari Dirut Bank Blora Artha untuk segera melakukan pengisian terkait setelah ini dipecat kita mengajukan pengisian nanti kita ajukan surat ke OJK agar posisi ini terisi," jelasnya.

Pemecatan ini dilakukan sebagai upaya pengawasan pemerintah Kabupaten Blora. Mas Arief sapaan akrab Bupati Blora akan melakukan recovery. Dia juga bakal mengajak pihak-pihak OPD menabung bersama di Bank Blora Artha.

ADVERTISEMENT

"Selain itu, kami juga mengundang nasabah prioritas untuk diberikan reward telah memercayakan tabungannya ke Perumda BPR Bank Blora Artha," jelasnya.

Selanjutnya, Arief juga bakal mengarahkan pebisnis dan petani milenial untuk menggunakan Perumda BPR Bank Blora Artha untuk melakukan transaksi kredit membantu pengembangan usaha.

"Ini semata-mata untuk memajukan perekonomian Blora dan memajukan bank daerah. Kita ingin bank Blora kita ke depan tumbuh dan berkembang, memberikan dampak positif, selain ekonomi dan juga PAD, untuk APBD kita ke depan," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) BPR Bank Blora Artha, Arief Syamsuhuda menerangkan, Sigit dinilai telah melanggar kode etik karena melakukan tindakan gratifikasi.

"Yang bersangkutan melakukan adanya dugaan pelanggaran kode etik, yaitu berupa menerima atau meminta imbalan terkait pemberian kredit yang diterima setelah pencairan kredit," jelasnya.

Sigit diduga melakukan gratifikasi di luar kantor, sedangkan kinerja di kantor baik-baik saja. Tindakan tersebut akhirnya terendus dan berujung pencopotan jabatan. Pihak Bank Blora Artha akan melakukan tindakan tegas atas pelanggaran tersebut.

"Ini yang sangat dilarang keras di kami bahkan semuanya yang melakukan giat tersebut akan dilakukan tindakan tegas. Karena akan berpengaruh pada etika profesi maupun moral. Ini berdampak pada reputasi kita, saya harap perbuatan 1 oknum ini jangan sampai berpengaruh secara keseluruhan," jelasnya.

Dia juga akan bertanggungjawab terhadap kredit yang bermasalah. Baik litigasi maupun non litigasi. Pelayanan di BPR Bank Blora Artha juga terus berjalan. Arief juga menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini.

"Kita punya langkah-langkah yang sudah kita lakukan. Selain dengan cara persuasif juga dengan cara kerjasama. Nanti melalui Kejaksaan yang sudah berjalan," terangnya.

Pihak BPR Bank Blora Artha mengaku telah melaporkan hal ini ke OJK dan dalam penanganan.

"Selain menerima tindakan dari KPM (Kuasa Pemilik Modal) juga mendapat penanganan dari OJK. Sanksi pidananya tetap berjalan. Walaupun sudah dipecat tidak akan mempengaruhi pidana yang sudah dilakukan," tandasnya.

(ncm/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads