Kurban Atas Nama Satu Keluarga Apakah Boleh? Ini Penjelasan Hukumnya

Kurban Atas Nama Satu Keluarga Apakah Boleh? Ini Penjelasan Hukumnya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Minggu, 09 Jun 2024 12:00 WIB
Penjualan hewan kurban di Pasar Hewan Muntilan, Magelang, Jumat (7/6/2024).
Ilustrasi hewan kurban Foto: Eko Susanto/detikJateng
Solo -

Kurban merupakan ibadah yang dianjurkan bagi kaum muslim yang mampu. Namun, kurban atas nama satu keluarga apakah boleh?

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, berkurban merupakan ibadah sunnah muakkad. Artinya, ibadah ini sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Pasalnya, Rasulullah Saw tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkan hingga wafat.

Dalam sebuah hadits riwayat Imam Tirmidzi yang dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Nabi Muhammad Saw pernah bersabda:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aku diperintahkan untuk berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunnah."

Kurban Atas Nama Satu Keluarga Apakah Boleh?

Dikutip dari laman resmi NU, d Indonesia, hewan yang dikurbankan adalah kambing, domba, dan sapi. Namun, penting untuk dicatat bahwa ketentuan berkurban kambing atau domba berbeda dengan sapi, kerbau, atau unta.

ADVERTISEMENT

Seekor kambing atau domba digunakan untuk berkurban oleh satu orang. Sedangkan unta, sapi, dan kerbau dapat digunakan untuk berkurban oleh tujuh orang. Artinya, berkurban sapi, kerbau, atau unta bisa untuk atas nama 1-7 orang, baik dalam satu keluarga maupun tidak.

Bagaimana dengan kurban kambing satu ekor atas nama satu orang? Berkurban seekor kambing untuk satu keluarga diperbolehkan dengan syarat tertentu. Menurut beberapa ulama, khususnya dalam Madzhab Maliki, kurban satu ekor kambing dianggap sah untuk satu keluarga jika tiga syarat terpenuhi, yaitu:

  • Tinggal bersama
  • Memiliki hubungan kekerabatan
  • Ditanggung nafkahnya oleh satu pemberi nafkah.

Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, masing-masing anggota keluarga tetap mendapatkan pahala dari kurban tersebut. Sebagaimana dinyatakan dalam hadits dari Abu Ayyub Ra, "Pada masa Rasulullah Saw, seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR Tirmidzi)

Meskipun begitu, akan lebih afdol jika keluarga besar berkurban lebih dari satu hewan. Hal ini ditegaskan oleh para ulama Al Lajnah Ad Daimah ketika menjawab pertanyaan tentang keluarga besar yang tinggal bersama dalam satu rumah:

"Jika anggota keluarga banyak dan tinggal dalam satu rumah, maka hukum berkurban atas nama keluarga tetap diperbolehkan. Namun, lebih afdol jika keluarga tersebut berkurban lebih dari satu hewan."

Ketentuan Hewan yang Dapat Dijadikan Kurban

Lebih lanjut, berikut ini adalah beberapa ketentuan hewan yang dapat dijadikan kurban, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama dan Baznas.

1. Hewan Ternak

Pertama, jenis hewan yang dijadikan kurban merupakan hewan ternak. Umumnya, hewan kurban adalah sapi, kambing, domba, unta, atau kerbau.

2. Mencapai Usia Minimal

Usia minimal untuk sapi adalah 2 tahun dan telah memasuki tahun ke-3. Sedangkan untuk unta minimal 5 tahun dan telah memasuki tahun ke-6.

Untuk domba, usia minimal adalah 1 tahun, atau 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan yang berusia 1 tahun. Sedangkan untuk kambing, minimal berusia 1 tahun dan telah memasuki tahun ke-2.

3. Sehat

Terakhir, hewan yang dijadikan kurban wajib dalam keadaan sehat. Hewan juga tidak dalam keadaan cacat maupun menderita penyakit tertentu.

Itulah penjelasan lengkap mengenai hukum kurban atas nama satu keluarga yang hukumnya boleh asalkan memenuhi beberapa persyaratan. Semoga bermanfaat, Lur!




(par/cln)


Hide Ads